KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Empat Orang Jadi Tersangka

JAKARTA | MDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Dalam upaya menelusuri aliran dana proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, penyidik KPK memeriksa seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Teknologi Informasi PT Brantas Abipraya, Suradi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Penyidik mendalami sejumlah dokumen keuangan serta meminta klarifikasi terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh hubungan keuangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan terkait aliran uang PT Brankas dan kerja sama operasi (KSO) pelaksana proyek Gedung Pemkab Lamongan. Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan kepada saksi Suradi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berkeinginan membangun gedung pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilaksanakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,41 miliar. Dari proses tersebut, terpilih Abipraya–Jaya Abadi KSO sebagai pemenang tender.

Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada 21 Juli 2017 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman dan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya–Jaya Abadi KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp151,24 miliar.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Salah satunya adalah dugaan bahwa pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara perusahaan pelaksana hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.

“Pada proses pemilihan penyedia ini terjadi perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Achmad Taufik Husein.

Lebih lanjut, KPK menduga proses penentuan pemenang tender telah diatur sejak awal. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra disebut telah dipersiapkan menjadi pelaksana proyek bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai.

“Di awal sudah disetting sedemikian rupa untuk menentukan siapa pemenang lelangnya,” tegas Taufik.

Selain dugaan pengaturan tender, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan ahli kerugian keuangan negara, volume maupun kualitas hasil pembangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait untuk memuluskan proses penentuan pemenang lelang dan pelaksanaan proyek.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan;
  • Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra;
  • Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019;
  • Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang yakni Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik.

Perkara ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang saat ini telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Apabila terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut. [AH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *