JAKARTA, Panturapos.com | Kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah manajemen lembaga tersebut mengungkapkan adanya defisit operasional yang mencapai sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Jika tidak segera mendapatkan intervensi pemerintah, BPJS Kesehatan bahkan memperkirakan berpotensi mengalami gagal bayar klaim pelayanan kesehatan pada Juli 2027.
Peringatan tersebut disampaikan Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam paparannya, Prihati menjelaskan bahwa kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini menghadapi tekanan serius akibat tingginya beban klaim yang harus dibayarkan dibandingkan dengan penerimaan iuran peserta.
“Rasio klaim saat ini sudah mencapai 108,72 persen. Artinya pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima,” ungkapnya.
Menurut Prihati, BPJS Kesehatan setiap hari melayani sekitar dua juta transaksi pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Aktivitas tersebut menghasilkan kewajiban pembayaran klaim rata-rata Rp500 miliar per hari atau sekitar Rp16,5 triliun per bulan.
Sementara itu, penerimaan iuran peserta hanya berada pada kisaran Rp14 triliun per bulan. Selisih antara pemasukan dan pengeluaran itulah yang menyebabkan defisit rutin sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
“Kami membayar sekitar Rp16,5 triliun per bulan, sementara iuran yang masuk sekitar Rp14 triliun. Jadi terdapat kekurangan sekitar Rp2 triliun setiap bulan,” jelasnya.
Meski saat ini BPJS Kesehatan masih memiliki cadangan dana operasional, namun kemampuan cadangan tersebut diperkirakan hanya mampu menopang pembayaran klaim hingga awal tahun 2027.
Apabila tidak ada kebijakan penyelamatan atau tambahan dukungan pendanaan dari pemerintah, BPJS Kesehatan memperkirakan akan mengalami kesulitan membayar klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan mulai Juli 2027.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan layanan JKN yang saat ini menjadi tumpuan lebih dari 280 juta peserta di seluruh Indonesia.
Prihati pun meminta dukungan DPR RI dan pemerintah untuk mencari solusi jangka pendek maupun jangka panjang guna menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Di tengah ancaman defisit tersebut, BPJS Kesehatan mengaku memperoleh sinyal positif dari pemerintah pusat terkait finalisasi regulasi yang memungkinkan pencairan bantuan dana sebesar Rp20 triliun.
Dana tersebut terdiri dari Rp10 triliun yang bersumber dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan.
Menurut Prihati, pencairan dana itu bergantung pada penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Apabila aturan tersebut segera ditandatangani, dana suntikan pemerintah diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus menutup kekurangan pembiayaan dalam tahun berjalan.
Persoalan lain yang turut membebani keuangan BPJS Kesehatan adalah tingginya tunggakan iuran peserta.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan terdapat sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran dengan nilai mencapai sekitar Rp14 triliun.
Karena itu, BPJS Kesehatan juga berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait penghapusan tunggakan tertentu agar dapat membantu menata kembali kondisi kepesertaan dan keuangan program JKN.
Secara hukum, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 ditegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Sementara kewajiban pembayaran iuran menjadi salah satu sumber utama pembiayaan program JKN.
Bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS maupun tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda hingga pembatasan layanan publik tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana BPJS.
Pengamat menilai, tanpa pembenahan sistem iuran, peningkatan kepatuhan peserta, efisiensi pelayanan, serta dukungan fiskal pemerintah, ancaman defisit berulang berpotensi terus membayangi keberlangsungan program JKN di masa mendatang.
Kini, harapan BPJS Kesehatan tertuju pada percepatan kebijakan pemerintah dan dukungan DPR agar program jaminan kesehatan terbesar di Indonesia tersebut tetap mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terganggu oleh tekanan keuangan yang semakin besar. [Red]












