LAMONGAN | MDN – Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan penggunaan uang negara. Di tengah masyarakat umum, pembangunan yang menggunakan anggaran dari negara dan tidak dilengkapi papan informasi proyek sering disebut sebagai proyek siluman.
Salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah SMA Negeri 1 Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur. Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak transparan karena pihak komite tidak mau menjelaskan tentang anggaran dan teknis pembangunannya.
Ketua Komite SMA Negeri 1 Kedungpring, Agus, ketika dikonfirmasi di kantor sekolah mengaku tidak boleh menjawab apapun tentang bantuan DAK. “Dari dinas pendidikan Provinsi bagian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya tentang teknik harus mendapat rekomendasi dari sana. Jadi semua apa yang saya lakukan berdasarkan dari PPK. Kalau bapak tanya kepada saya terkait pembangunan, sudah ada komitmen dengan pihak sana bahwa tidak boleh menjawab apapun tentang bantuan DAK. Kalau pihak lain ingin mengetahui tentang bangunan, dipersilakan langsung konfirmasi ke PPK,” ujar Agus.
Agus menambahkan, “Kalau bapak mau tanya tentang teknis, bisa langsung tanya ke pak Hikmah dari Inspektorat Jawa Timur, karena itu sudah atas perintah dari beliau. Beliau juga sebagai konsultan pelaporan. Kami tidak boleh menjelaskan tentang masalah apapun, kalau ada yang ingin tahu lebih detail ya silakan tanya ke PPK-nya, pak Rizal,” ucapnya.
Sementara itu, Hikmah selaku Inspektorat Jawa Timur di konfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan bahwa sistem DAK itu swakelola, dan ada pokok perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang melarang memberikan keterangan apapun kepada siapapun tanpa izin PPK.
“DAK kebetulan yang ada di provinsi itu swakelola. Dalam pokok perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dilarang memberikan keterangan apapun kepada siapapun tanpa izin PPK, karena swakelola artinya hanya membantu PPK. Jadi kalau ingin bertanya apapun, seyogianya ke PPK,” katanya.
“Pemasangan papan informasi proyek hanya untuk yang dilaksanakan oleh penyedia, bukan swakelola. Sesuai peraturan presiden, kalau yang melaksanakan penyedia dan diborongkan ke kontraktor, itu harus ada papannya. Tapi untuk swakelola tidak wajib memasang papan informasi proyek,” tambah Hikmah.
Menurutnya, pekerja tidak wajib menggunakan warga lokal karena anggaran DAK ini dari pusat. “Secara umum, pekerja untuk swakelola boleh menggunakan dua cara, yaitu upah harian dan upah borong. Artinya boleh panggil mandor borong. Kalau soal pekerja harus warga lokal, tidak ada aturan yang mengikat karena anggaran DAK dananya dari pusat, jadi tidak dilarang,” ungkapnya.
“Bapak lebih baik tanya ke dinas. Kalau SMA, temui pak Rizal, itu PPK-nya. Bahkan minta dokumennya pun boleh. Apa yang saya sampaikan ini ada didokumen,” pungkas Hikmah.