Kapolri Diminta Untuk Segera Turun Lokasi Di Kabupaten Tuban Sidak Tambang Pasir, Yang Kian Merusak Alam

Kondisi Jalan blepotan Wilayah Perhutani menuju tambang galian pasir silika di Montong sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 1/5/24

Tuban | Panturapos.com – Kegiatan tambang ilegal pasir silika di Montong sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah menciptakan kekhawatiran dan dampak serius terhadap lingkungan. Dua tambang pasir silika di Krajan Montongsekar, Tuban, Jawa Timur, terus beroperasi tanpa izin resmi, dengan pemiliknya diduga adalah S & S.

Dari data dan informasi yang berhasil di kumpulkan awk media, kegiatan tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, parahnya lagi mereka terus beroperasi tanpa hambatan.

Beberapa warga setempat yang berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa tambang ini beroperasi lancar karena diduga adanya keterlibatan kepala dusun Tegh.

“Salah satu penanggung jawab lapangan, Pak Nur, dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, bersama dengan Pak Koiri, warga Kabupaten Sidoarjo, juga terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut di lahan kurang dari satu hektar, ” ungkap warga.

Lebih lanjut, warga melaporkan bahwa sebagian besar lahan aktif seluas 8 hektar dimiliki oleh Pak Narto, warga Desa Temandang, Kecamatan Kerek, yang dikelola oleh Teguh Widodo, yang juga menjabat sebagai kamituo, dengan bos besarnya diduga adalah S.

Harga pasir silika dari tambang tersebut dijual seharga Rp 400.000 dan semua akses tambang lewat lahan perhutani.

“Ini hanya satu contoh dari praktik ilegal yang dilakukan oleh beberapa penambang di Kabupaten Tuban,”kata warga

Meskipun merasa aman, tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan regulasi, PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000.

Warga setempat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal, untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Dalam menanggapi masalah ini, tim advokat LBH JP Nusantara akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut ke Polda Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran praktik tambang ilegal yang semakin meluas dan merusak lingkungan yang rentan.

Kehadiran tim LBH ini menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan serta masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tambang ilegal tersebut. Semoga langkah-langkah ini memberikan efek positif dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut.

Terkait dengan transparansi dan integritas aparat penegak hukum, media telah berupaya untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Tuban.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terkait, termasuk Kasatreskrim Polres Tuban dan kepala dusun setempat.

Menurut pengakuan salah satu penambang, “Tambang yang seluas 8 hektar tersebut dikelola oleh Teguh Widodo yang juga menjabat sebagai Kamituo Lohmanis. Bos besar yang diduga adalah S dan S, ” katanya melalui WhatsApp.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *