Satpol PP Kabupaten Pemalang Berencana Hentikan Pembangunan Tower BTS di Desa Saradan Karena Belum Memiliki Izin

PEMALANG (MDN) - Diduga Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) seluler di Desa Saradan Pemalang belum memiliki izin resmi dari Pemkab Pemalang. Akan tetapi pembangunan tower BTS sudah berjalan sehingga banyak pihak yang mempertanyakan legal formal tetang perizinan dan ketentuan teknis pembangunan. Banyak tanda tanya dikalangan masyarakat sekitar kemudian mencoba berdiskusi dengan Media, sehingga Tim media melakukan penelusuran di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pemalang pada Kamis, (28/2024). Dalam keterangan dari salah seorang staf di kantor tersebut, menyampaikan bahwa izin untuk pembangunan tower BTS seluler di Desa Saradan belum diterbitkan hingga saat ini. Selain itu, Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, juga menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan instansi terkait. Kepala Desa Saradan, Heri Kuswadiono, mengakui bahwa ada permintaan data warga terdampak dalam rencana pendirian tower BTS tersebut, namun ia tidak mengetahui apakah izin resmi untuk pembangunan tersebut sudah dikeluarkan atau belum. Hingga saat ini, pembangunan tower BTS seluler tersebut masih berlanjut masih pada proses pengerjaan pondasi di tanah sewa milik Sukaryo. Meskipun warga yang terdampak telah menerima kompensasi, namun hal ini tidak luput dari permasalahan hukum yang berkaitan dengan legalitas pembangunan. Dalam upaya menjaga keteraturan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar, Satpol PP Pemalang berkomitmen untuk menghentikan pembangunan tower tersebut jika tidak ada izin yang sah terlebih dahulu. Semoga penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat sangat berharap agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada kompromi. [SIS]

PEMALANG, Panturapos.com – Diduga Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) seluler di Desa Saradan Pemalang belum memiliki izin resmi dari Pemkab Pemalang.

Akan tetapi pembangunan tower BTS sudah berjalan sehingga banyak pihak yang mempertanyakan legal formal tetang perizinan dan ketentuan teknis pembangunan.

Satpol Pp Kabupaten Pemalang Berencana Hentikan Pembangunan Tower Di Desa Saradan Karena Belum Memiliki IzinBanyak tanda tanya dikalangan masyarakat sekitar kemudian mencoba berdiskusi dengan Media, sehingga Tim media melakukan penelusuran di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pemalang pada Kamis, (28/2024).

Dalam keterangan dari salah seorang staf di kantor tersebut, menyampaikan bahwa izin untuk pembangunan tower BTS seluler di Desa Saradan belum diterbitkan hingga saat ini. Selain itu, Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, juga menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan instansi terkait.

Kepala Desa Saradan, Heri Kuswadiono, mengakui bahwa ada permintaan data warga terdampak dalam rencana pendirian tower BTS tersebut, namun ia tidak mengetahui apakah izin resmi untuk pembangunan tersebut sudah dikeluarkan atau belum.

Hingga saat ini, pembangunan tower BTS seluler tersebut masih berlanjut masih pada proses pengerjaan pondasi di tanah sewa milik Sukaryo. Meskipun warga yang terdampak telah menerima kompensasi, namun hal ini tidak luput dari permasalahan hukum yang berkaitan dengan legalitas pembangunan.

Dalam upaya menjaga keteraturan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar, Satpol PP Pemalang berkomitmen untuk menghentikan pembangunan tower tersebut jika tidak ada izin yang sah terlebih dahulu. Semoga penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat sangat berharap agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada kompromi. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *