LAMONGAN, Panturapos.com – Warga Desa Kalen, Kedungpring, Lamongan, melaporkan masalah serius terkait pencemaran udara akibat limbah cair yang dikelola oleh PT. Amina. Gudang limbah cair ini berfungsi sebagai penampungan limbah tetes dari PT. Miwon, dan saat ini menjadi sumber bau busuk yang menyengat, mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Warga mengeluhkan bahwa bau tidak sedap yang dihasilkan dari gudang tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari. Beberapa penduduk bahkan melaporkan mengalami sesak napas setelah terpapar aroma menyengat yang muncul dari lokasi tersebut. Bau tersebut juga meresahkan para pengguna jalan di sekitar gudang, yang mengungkapkan kekhawatiran atas dampak limbah ini terhadap kesehatan.
Salah seorang warga, pak Arifin, menyatakan, “Setiap kali angin berhembus, bau ini semakin menyengat. Kami sulit bernafas dan sangat terganggu dengan kondisi ini. Banyak anak-anak yang juga terkena dampaknya. Apalagi kami yang berjualan makanan minuman kalua sudah begini sepi pembeli dan sangat merugikan kita.” Ujar pak Arifin mengeluh.
Senada dengan pak Arifin, Tarto juga mengamini dengan apa yang dikeluhkan oleh Arifin. “jujur kalua bisa ditutup saja lah. Bau begini sangat mengganggu warga disini, bahkan kalua angin orang se-desa menerima bau busuk ini.” Arifin menandaskan.

Upaya untuk mengatasi masalah ini masih belum terlihat. Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menangani pencemaran ini. Mereka meminta agar PT. Amina bertanggung jawab dan mencari solusi untuk mencegah limbah tersebut mencemari lingkungan di sekitar mereka.
Kepala Desa Kalen Yudi, saat didatangi oleh jurnalis media ini mengatakan, “Kami sudah berulangkali menyampaikan keluhan ini kepada pihak perusahaan. Namun, sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk menyelesaikannya.”

Pencemaran dari limbah industri yang di tamping di Gudang PT. Amina yakni limbah cair tersebut merupakan masalah serius yang perlu perhatian khusus. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan peninjauan dan tindakan yang diperlukan demi kenyamanan kesejahteraan masyarakat Desa Kalen dan sekitar.
Selain itu dikabarkan masyarakat setempat akan melaporkan permasalahan ini kepada dinas Lingkungan Hidup (LH) kabupaten dengan didampingi oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar menghentikan kegiatan oprasinya karena diduga tak kantongi ijin dan mengganggu masyarakat. [Red]