Hukum  

Warga BKP Diringkus Subdit Jatanras Gegara Aniaya Pengguna Jalan karena Tidak Terima Ditegur

BANDARLAMPUNG, Panturapos.com – Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Lampung, mengamankan seorang pria lantaran memukuli pengendara lain hingga terluka lantaran tidak terima ditegur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa tersangka penganiyaan berinisial ALT (32) berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda, Kamis (14/3/2024).

Menurut Umi, bahwa penganiyaan tersebut sebelumnya sempat viral dan atas laporan warga itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Akhirnya tersangka inisal ALT (32) ditangkap di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok L No. 84, Kemiling,” jelasnya, Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Sabtu (9/3/2024).

Adapun kronologis peristiwa tersebut, terjadi penganiayaan yang dialami korban Taufiqurraham (21), saat sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Bypass, Way Dadi, Sukarame.

Ditengah perjalanan, tiba-tiba secara spontan korban langsung disalip tersangka yang juga mengendarai motor. Lalu korban berinisiatif untuk menegur tersangka.

“Korban menegur tersangka agar hati-hati membawa motor karena hal tersebut bisa saja membahayakan orang lain,” paparnya.

Namun sayangnya, tersangka merasa tidak terima dan mengajak korban Taufiqurraham agar langsung menepikan kendaraannya. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *