Hukum  

Waspada Kejahatan Medsos! Mahasiswi Asal Tuban Jadi Korban Penggelapan Motor dan Gadget

LAMONGAN | PANTURAPOS — Media sosial kembali memakan korban. Seorang mahasiswi berinisial EL (22), asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, harus merelakan harta benda miliknya senilai belasan juta rupiah raib digondol oleh seorang pria yang baru dikenalnya di dunia maya.

Aksi penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang tergolong licik ini terjadi di kawasan Jalan Lamongrejo, tepatnya di depan Hotel Wijaya, Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (23/9) malam. Akibat insiden tersebut, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp18.000.000.

Berdasarkan data yang dihimpun, petaka bermula ketika korban sepakat untuk bertemu dan menjemput pelaku yang menggunakan nama samaran Bagas di sekitar Jalan Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, pukul 18.16 WIB. Setibanya di lokasi pertemuan, pelaku langsung meminta izin untuk mengemudikan sendiri sepeda motor Honda Scoopy merah berplat nomor S 65 IH milik korban.

Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan tersebut hingga mereka tiba di tempat kos korban. Di lokasi kos, pelaku melancarkan siasat berikutnya dengan meminjam satu unit laptop ASUS VivoBook warna hitam. Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban memasukkan tas krem berisi dompet, uang tunai, identitas pribadi (KTP, SIM C, Kartu Mahasiswa, STNK), serta kartu ATM BRI ke dalam jok motor dengan alasan agar berkendara lebih nyaman. Dua unit ponsel milik korban—iPhone X dan Oppo A5s—juga diminta untuk disimpan di saku celana pelaku dengan dalih keamanan.

Setelah sempat singgah di area kuliner dan berkeliling kota, pelaku menghentikan kendaraannya di depan Hotel Wijaya sekitar pukul 19.30 WIB. Di sinilah jurus tandas dilancarkan; pelaku menyerahkan uang pecahan Rp200.000 kepada korban dan menyuruhnya turun untuk membelikan air mineral di minimarket terdekat.

Nahas, begitu korban masuk ke minimarket, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor beserta seluruh barang berharga korban yang tersimpan di dalam jok maupun saku pelaku.

Sadar dirinya menjadi korban tindak kriminal, EL yang ditemani rekannya, NN (22), langsung bergerak cepat mendatangi Mapolres Lamongan pada Kamis (24/9) dini hari guna melapor secara resmi.

Kasi Humas Polres Lamongan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti serta memburu pelaku yang terancam dijerat Pasal tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman setimpal. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *