JOMBANG | PANTURAPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah kompromi menyikapi masih maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang atau zona merah sekitar Alun-Alun Jombang. Di tengah upaya menjaga ketertiban lalu lintas, pemkab berkomitmen menyediakan solusi konkret berupa alternatif tempat berniaga demi kelangsungan ekonomi warga.
Aktivitas perniagaan liar tersebut sebelumnya terpantau masih masif di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Bupati RAA Soeroadiningrat, hingga kawasan depan SMPN 2 Jombang. Kondisi ini kerap memicu hambatan arus kendaraan, khususnya menjelang jam-jam sibuk harian.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Anjik Eko Saputro, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan dialog humanis dalam menangani para pedagang. Langkah sosialisasi terus digencarkan agar para pelaku usaha menyadari ketentuan larangan berjualan di zona merah.
”Kami tetap menyampaikan kepada mereka supaya tidak berjualan di situ. Pendekatannya melalui sosialisasi. Intinya, pedagang tidak boleh berjualan di zona merah,” ujar Anjik saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11).
Anjik mengakui bahwa penataan sektor informal ini bukan perkara sederhana karena berkaitan langsung dengan urusan dapur dan mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, jajaran Pemkab Jombang berupaya menghindari potensi gesekan atau bentrokan fisik antara petugas di lapangan dengan para pedagang.
Sebagai jalan tengah, pemkab mulai mematangkan rencana penyediaan lokasi relokasi baru hasil koordinasi lintas instansi bersama Asisten 1. Sejumlah alternatif kawasan yang tengah digodok meliputi sisi barat Islamic Center, sekitar SMPN 2 Jombang, serta Taman Kebon Rojo. Dalam penerapannya, Disdagrin juga menggandeng Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses penertiban berjalan terpadu dan kondusif.i elemen masyarakat sipil. Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, menilai konsistensi penegakan aturan di lapangan masih perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kawasan zona merah benar-benar steril dari aktivitas perdagangan.
Fattah menegaskan bahwa aturan daerah (Perda) harus ditegakkan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan tanpa pandang bulu maupun tebang pilih kasih terhadap pemilik lapak tertentu.
”Menurut saya harus ada evaluasi. Kawasan zona merah semestinya bersih dari PKL. Kalau tidak terealisasi, tentu akan kami tagih kembali melalui aksi,” tegas Fattah.
Pihaknya berharap jajaran Pemkab Jombang tidak hanya menjalankan penertiban sesaat yang bersifat seremonial, melainkan mampu menghadirkan pengawasan berkelanjutan agar kawasan terlarang tidak kembali disalahgunakan sebagai tempat berjualan. [STS]












