BGN Ambil Tegas: 17 Dapur SPPG Lamongan Masuk Daftar PKO Akibat Lalai Laporan Harian

LAMONGAN | PANTURAPOS — Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan harus menghadapi kebijakan Pemberhentian Khusus Operasional (PKO). Langkah penertiban ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5359/D.TWS/10/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2026. Dokumen penting tersebut disahkan melalui tanda tangan elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Ketut Sumedana.

Kebijakan penghentian sementara ini dijatuhkan lantaran sejumlah unit SPPG kedapatan tidak menyetorkan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara rutin. Di samping itu, ada pula unit yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

Secara nasional, kebijakan serupa berdampak luas. Tercatat ada sekitar 2.616 SPPG di wilayah II yang masuk dalam daftar PKO, dari total keseluruhan 6.100 unit SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kelancaran mekanisme pencairan dana operasional ke depan. BGN menegaskan bahwa setiap dapur SPPG diwajibkan untuk aktif menyampaikan laporan keuangan harian sebagai wujud pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dikelola.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, pihak BGN memberikan penjelasan ihwal narasi yang sempat viral di media sosial. Sejumlah pihak sebelumnya menduga bahwa dapur-dapur SPPG tersebut berhenti beroperasi akibat kehabisan anggaran. Namun, pimpinan BGN meluruskan bahwa mandeknya operasional bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan murni karena kewajiban administratif berupa pelaporan LPDH yang belum dipenuhi oleh pengelola.

“Sebelum dapur bisa mempertanggungjawabkan dana yang dipakai dan melaporkan, BGN tidak akan menambahi atau top up dana,” ujar Kepala BGN dalam keterangan persnya di Jakarta.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar 17 dapur SPPG di Lamongan yang terkena sanksi PKO:

  1. SPPG Modo Yungyang

  2. SPPG Sukorame Sewor

  3. SPPG Paciran 2

  4. SPPG Sukodadi Surabayan

  5. SPPG Karanggeneng Sungelebak

  6. SPPG Glagah Tanggun Prigel

  7. SPPG Laren Mojoasem

  8. SPPG Paciran Kranji

  9. SPPG Sidomukti

  10. SPPG Paciran Blimbing 5

  11. SPPG Sumberjo

  12. SPPG Pucuk Warukulon

  13. SPPG Sarirejo Gempol Tukmloko 7

  14. SPPG Karangbinangun Blawi 2

  15. SPPG Sukodadi Bandarejo

  16. SPPG Ngimbang Drujuggurit (Catatan: Urutan penomoran disesuaikan berdasarkan data resmi lapangan)

Dengan berlakunya sanksi PKO ini, seluruh unit SPPG terkait diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi pelaporan keuangan. Langkah tersebut menjadi syarat mutlak agar BGN dapat kembali menyetujui pencairan serta dukungan dana operasional bagi dapur-dapur tersebut. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *