Polemik Kaos Olahraga Rp 290 Ribu di Pemalang, Sekolah Berdalih Koperasi, Wali Murid Minta Audit Total

PEMALANG | PANTURAPOS — Isu dugaan praktik bisnis terselubung di lingkungan institusi pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Pemalang menyuarakan keresahan mendalam menyusul kebijakan sekolah yang mewajibkan pembelian satu paket kaos olahraga senilai Rp 290.000.

Harga tersebut dinilai jauh di pasaran dan sangat memberatkan, khususnya bagi orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Terlebih lagi, pembelian dipatok secara kolektif melalui koperasi sekolah dengan aturan tidak boleh membeli di luar.

“Kami sangat keberatan. Harga Rp 290 ribu untuk satu kaos olahraga itu tidak masuk akal. Bahannya biasa saja, tetapi diwajibkan beli lewat sekolah. Anak-anak diancam secara tersirat bakal dipersulit jika tidak membelinya,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (19/09/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengadaan atribut fisik ini disinyalir minim transparansi. Pihak sekolah disebut-sebut tidak pernah membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara terbuka kepada wali murid maupun melibatkan musyawarah mufakat bersama Komite Sekolah.

Dengan jumlah siswa baru mencapai sekitar 400 orang setiap tahun ajaran, estimasi perputaran uang dari penjualan satu item kaos olahraga ini saja ditaksir menembus angka lebih dari Rp 100 juta. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya unsur mark-up harga demi meraup keuntungan sepihak.

Menanggapi polemik ini, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah, Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., melontarkan kritik keras. Sebagai pengamat pendidikan sekaligus aktivis sosial, ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum nyata yang mencederai marwah dunia pendidikan.

“Jelas-jelas itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan hukum. Aturan di Permendikbud sudah sangat tegas, begitu juga dengan regulasi Saber Pungli,” tegas Adi Prayitno.

Ia menambahkan, tindakan penjualan atribut sekolah oleh instansi pendidikan melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a), yang dengan tegas melarang Komite Sekolah maupun pihak sekolah menjual seragam, bahan seragam, buku, maupun atribut lainnya.

“Ini bukan lagi soal urusan seragam, melainkan indikasi bisnis terselubung yang memanfaatkan jabatan. Kami telah melayangkan somasi resmi kepada Kepala SMAN 1 Pemalang untuk membuka faktur pembelian serta transparansi supplier. Jika tidak diindahkan, kami pastikan membawa kasus ini ke Unit Saber Pungli dan Cabang Dinas Pendidikan Jateng,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihak sekolah melalui pengelolaan koperasi guru dan pihak ketiga yakni AMCO Konveksi yang berbasis di Comal, memberikan klarifikasi bahwa penentuan harga tersebut telah disesuaikan dengan kualitas bahan, desain model, serta kerapian jahitan dari produk kaos olahraga yang bersangkutan.

Kendati demikian, penjelasan tersebut dinilai belum meredakan ketegangan. Para wali murid mendesak Gubernur Jawa Tengah beserta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik pengadaan barang di sekolah-sekolah negeri.

“Kami mohon kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk mengusut tuntas. Jangan sampai sekolah negeri yang seharusnya menjadi wadah pendidikan yang terjangkau, justru berubah fungsi menjadi ajang bisnis oknum tertentu,” pungkas wali murid lainnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan masyarakat mendesak adanya keterbukaan informasi guna mengembalikan keadilan bagi para orang tua siswa. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *