Daerah  

Meresahkan Pengunjung Toko Retail di Lamongan, Pria Asal Surabaya Diangkut Petugas Usai Dipolisikan via 110

LAMONGAN | PANTURAPOS – Layanan darurat Call Center 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menanggapi aduan warga, jajaran Polres Lamongan bersama Polsek Lamongan Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang parkir di salah satu toko retail kawasan Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Rabu (14/10) malam.

Aksi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Pamapta Polres Lamongan, IPDA Edi Riyanto, berserta anggota piket jaga usai menerima laporan masyarakat sekitar pukul 21.17 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan insiden tersebut. Berdasarkan laporan yang masuk, pelaku kerap mendesak dan meresahkan para pengunjung toko retail modern tersebut.

“Melalui layanan Call Center 110, kami menerima aduan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menarik uang parkir secara sepihak kepada konsumen toko retail di Karanglangit. Pelaku bahkan dilaporkan membentak pengunjung yang menolak memberikan uang,” ujar IPDA M. Hamzaid dalam keterangannya.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan tindakan dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial Hid (26), seorang warga asal Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Untuk pengusutan dan penanganan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Lamongan.

Pihak Kepolisian Resor Lamongan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.

“Layanan 110 ini hadir sebagai wujud nyata kesiapsiagaan dan pelayanan respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap keluhan serta aduan masyarakat demi terciptanya rasa aman,” pungkas Kasi Humas. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *