Oleh: Muhammad Wahid, S.Pd.I., M.Pd (Ketua Umum DPP LSM ASLI)
LAMONGAN, Panturapos.com | Perlindungan terhadap tatanan moral dan masa depan generasi muda memerlukan pendekatan yang komprehensif. Tidak hanya bergantung pada edukasi di tingkat domestik, keberadaan regulasi yang memberikan kepastian hukum juga menjadi elemen krusial. Pandangan ini ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) ASLI dalam merespons dinamika sosial serta isu norma kesusilaan di tengah masyarakat.
Ketua Umum DPP LSM ASLI, Muhammad Wahid, S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan bahwa tantangan perubahan zaman menuntut adanya kolaborasi aktif antara negara dan lembaga keluarga. Menurutnya, kepastian hukum berfungsi sebagai sarana pencegahan serta perlindungan tatanan sosial, sementara keluarga berperan sebagai fondasi utama penanaman nilai etika dan keagamaan sejak dini.
Dalam dorongannya terhadap pembentukan regulasi yang lebih tegas, termasuk usulan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT, LSM ASLI menggarisbawahi pentingnya landasan hukum yang selaras dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Muhammad Wahid menilai regulasi formal dibutuhkan agar negara memiliki instrumen yang jelas dalam menjaga tatanan kesusilaan publik.
Langkah tersebut juga merujuk pada pandangan keagamaan yang berlaku di Indonesia, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014. Rujukan ini dijadikan pijakan moral dalam mengukuhkan kembali konsep fitrah manusia serta tatanan sosial yang disepakati bersama.
Meski aturan hukum memegang peranan penting, LSM ASLI menegaskan bahwa ketahanan keluarga tetap menjadi benteng pertahanan yang paling utama. Penanaman nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pengawasan yang berbasis kasih sayang dari orang tua merupakan filter mendasar bagi anak-anak dalam menghadapi berbagai pengaruh luar.
Sinergi yang seimbang antara penegakan hukum dari pemerintah dan penguatan peran keluarga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia, sehat secara jasmani dan rohani, serta teguh memegang integritas moral.




