TUBAN, Panturapos.com | Dunia pendidikan di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa di bawah umur yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Rengel. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan masyarakat karena korban dilaporkan mengalami luka serius hingga harus menjalani tindakan operasi medis.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, seorang guru diduga mencelupkan tangan siswa ke dalam air mendidih sebagai bentuk hukuman. Tindakan tersebut disebut dilakukan untuk memaksa siswa mengakui dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Kasus ini sontak memicu reaksi berbagai kalangan. Warga menilai tindakan kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam proses pendidikan, apapun alasan yang melatarbelakanginya. Terlebih, akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimbulkan trauma psikologis, tetapi juga cedera fisik yang cukup serius.
Menurut sejumlah sumber, pihak sekolah telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan antara keluarga korban dan pihak yang diduga terlibat. Dalam proses tersebut, guru yang bersangkutan dikabarkan menerima sanksi administratif berupa Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Meski demikian, langkah penyelesaian internal tersebut menuai kritik dari sejumlah pemerhati pendidikan dan perlindungan anak. Mereka berpendapat bahwa dugaan kekerasan yang menyebabkan luka berat terhadap anak tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme damai maupun sanksi administratif semata.
Seorang pemerhati perlindungan anak di Tuban menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila benar terjadi tindakan mencelupkan tangan siswa ke air mendidih hingga menyebabkan luka serius, maka peristiwa tersebut tidak lagi sekadar persoalan kedisiplinan sekolah, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Kecaman serupa juga datang dari masyarakat. Warga menilai metode hukuman fisik yang menimbulkan penderitaan tidak memiliki tempat dalam dunia pendidikan modern yang mengedepankan pendekatan edukatif dan perlindungan hak anak.
“Memberikan efek jera tidak boleh dilakukan dengan cara menyakiti fisik peserta didik. Pendidikan seharusnya membangun karakter, bukan menimbulkan rasa takut atau luka pada anak,” ungkap salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan efektivitas perjanjian damai yang disebut telah ditandatangani kedua belah pihak. Menurut mereka, perdamaian tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana dapat meningkat apabila mengakibatkan kematian atau dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, dugaan perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat ketentuan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Di sektor pendidikan, kebijakan pemerintah juga secara tegas melarang segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah diwajibkan menjadi ruang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari tindakan yang membahayakan keselamatan peserta didik.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak dapat melakukan pendalaman secara objektif dan transparan terhadap peristiwa tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang lebih rinci dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap maupun hasil penanganan lanjutan atas kasus tersebut. [Tim Red]












