TUBAN, Panturapos.com – Proyek pelebaran Jalan Provinsi ruas Pakah–Rengel yang dikerjakan PT Timbul Jaya Persada kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pihak menilai kontraktor tersebut kurang memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keselamatan pengguna jalan. Selain itu, proyek yang hampir selesai ini juga memicu polemik setelah muncul teguran dari Satlantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Kamis (6/3/2026).
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi menemukan beberapa pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, setiap pekerja konstruksi wajib memakai perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu safety, dan sabuk pengaman. Oleh karena itu, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan kerja di area proyek.
Selain masalah K3, kualitas pekerjaan juga menuai perhatian masyarakat. Di beberapa titik ruas jalan dari Desa Banjaragung hingga Desa Punggul, pekerja melakukan pengaspalan saat hujan turun. Akibatnya, hasil aspal terlihat kurang maksimal dan muncul rongga pada permukaan yang menyerupai sarang lebah.
Di sisi lain, sejumlah warga menduga kontraktor mengejar target penyelesaian proyek. Sebelumnya, masyarakat sempat mengeluhkan minimnya rambu lalu lintas dan pembatas jalan di area pekerjaan. Akibat kondisi tersebut, beberapa kecelakaan lalu lintas dilaporkan terjadi di sekitar lokasi proyek.
Rekam jejak kontraktor ini juga kembali menjadi perbincangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Timbul Jaya Persada tidak menerima proyek di wilayah Tuban pada tahun sebelumnya. Saat itu, beberapa proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut diduga tidak selesai sesuai tenggat waktu sehingga memicu sanksi denda dari Dinas Pekerjaan Umum.
Namun demikian, perusahaan tersebut masih mendapatkan pekerjaan proyek di tingkat provinsi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai proses penunjukan kontraktor tersebut. Oleh sebab itu, sejumlah pihak meminta transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah.
Ketika tim investigasi media K2R News melakukan pengecekan di lapangan, tidak ada petugas proyek yang bersedia memberikan keterangan. Selanjutnya, tim mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga saat ini, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban resmi.
Tim juga mengirimkan pesan konfirmasi kepada Lina selaku pihak kontraktor PT Timbul Jaya Persada melalui WhatsApp. Meski pesan tersebut telah terbaca, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari perusahaan terkait temuan di lapangan.
Selain itu, tim investigasi juga mencoba menghubungi Eko Wahyudi, Direktur PT Timbul Jaya Persada yang juga diketahui sebagai anggota DPR RI. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan respons. Dengan demikian, pihak media masih membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPW LSM GMAS, Jatmiko atau yang akrab disapa Mico, menyayangkan dugaan pelanggaran standar keselamatan dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Menurutnya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus bekerja profesional dan mematuhi aturan keselamatan kerja.
Mico juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki konsekuensi hukum yang serius. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, pemerintah juga mengatur kewajiban perusahaan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Menurut Mico, perusahaan yang melanggar ketentuan K3 dapat menerima sanksi administratif hingga denda besar. Besaran denda bahkan dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pekerja. Karena itu, ia meminta kontraktor mematuhi seluruh standar keselamatan kerja dalam setiap proyek.
Di akhir pernyataannya, Mico meminta dinas terkait segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi jalan provinsi. Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan persoalan ini melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas) jika tidak ada tindakan dari instansi terkait. [TIM]












