LAMONGAN, Panturapos.com | Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Sidomlangean, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Investigasi tim media menemukan indikasi bahwa proyek senilai Rp105 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu berpotensi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang semestinya.

Di lapangan, metode pemasangan strauss atau pondasi bor yang seharusnya dilakukan dengan pengeboran terlebih dahulu sebelum pengecoran, diduga diabaikan. Hasilnya, bagian pondasi terlihat menggantung dan tidak tertanam sempurna ke dalam tanah. Padahal, bangunan tersebut berada di tepi sungai aktif yang rawan terkikis arus saat musim hujan.
“Kalau pondasinya tidak sesuai teknis, sangat berisiko. Bisa ambruk dan membahayakan warga sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Sidomlangean, Darianto, untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum Dapat ditemui untuk memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 86 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran desa.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur desa harus mengutamakan kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan.
Jika terbukti ada penyimpangan atau pelaksanaan tidak sesuai RAB, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa mengatur bahwa pengawasan Dana Desa dilakukan oleh Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga berhak melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
Dengan temuan ini Publik mendesak agar instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Lamongan, segera turun tangan melakukan audit teknis dan administratif terhadap proyek tersebut.
“Kami tidak ingin uang negara yang seharusnya untuk pembangunan malah jadi sumber masalah. Harus ada evaluasi dan jika perlu, penegakan hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Tim media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas. [Tim Media]












