LAMONGAN | MDN – Proyek pembangunan saluran irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) oleh Hutama Karya (HK) yang dikerjakan oleh PT. Gandrung Mahameru. Pekerjaan saluran irigasi di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menuai sorotan. Pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai standar teknis, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan dini dan mencemari lingkungan.
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan:
- Tidak ada pengeringan lokasi sebelum pengerjaan, yang dapat merusak struktur saluran dan mengganggu kualitas air.
- Strauss pile hanya 80 cm, padahal standar teknis mensyaratkan kedalaman 120 cm.
- Saluran tambahan sepanjang 300 meter diduga tidak menggunakan wiremesh sebagai tulangan beton, sehingga rawan retak dan tidak kuat menahan beban.
Selain aspek teknis, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dipertanyakan. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu. Padahal, regulasi seperti UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja. Pengabaian SOP K3 bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan pekerja.
Proyek sepanjang 2 kilometer ini juga tidak dilengkapi papan informasi di lokasi. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik. Ketiadaan papan proyek membuka ruang spekulasi dan melemahkan akuntabilitas.
Jika terbukti melanggar, kontraktor dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU KIP, serta teguran hingga pencabutan izin berdasarkan Peraturan Menteri PUPR.
Dengan berbagai temuan tersebut, BBWS dan instansi terkait diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh. Proyek yang diharapkan menjadi solusi bagi kebutuhan irigasi warga jangan sampai berubah menjadi sumber masalah baru. [Tim Red]












