Oleh: Hartanto Boechori
(Wartawan Utama / Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia)
SURABAYA | PANTURAPOS – 9 Oktober 2026 — Dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memperlihatkan tontonan politik yang jauh dari kedewasaan.
Manuver para elite politik yang terus mengobok-obok persoalan administrasi pendidikan ini sudah melampaui batas kewajaran, cenderung kekanak-kanakan, dan justru memperkeruh suasana kehidupan berbangsa dan bernegara demi syahwat politik sektarian. Sudah saatnya para elite berhenti bersikap seperti anak kecil yang meributkan hal-hal teknis yang tidak esensial, menarasikan pembodohan, seraya mengabaikan realitas akademis yang nyata.
Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik. Saya menilai, permasalahan di atas tidak lepas dari ketimpangan naratif, kecerobohan yudisial MK, serta ketiadaan sikap kenegarawanan dalam pertimbangan hukum peradilan tertinggi tersebut.
Ketimpangan Putusan MK
Ketimpangan narasi dalam putusan MK saya nilai tidak adil, tidak berimbang, dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan peradilan tertinggi. Dengan hanya menonjolkan satu sisi kelemahan administratif tanpa menyandingkannya dengan fakta pemenuhan kualifikasi yang lebih tinggi (tingkat Strata-1), MK sengaja ikut andil dalam menciptakan ruang abu-abu yang memperkeruh situasi.
Saya memberikan catatan merah dan kritik paling keras khusus terhadap materi pertimbangan hukum MK. Saya mempertanyakan netralitas naratif dan ketegasan MK dalam merumuskan konsiderans putusannya. Mengapa MK hanya sibuk mengekspos kalimat bahwa mereka “tidak menemukan fisik ijazah Gibran yang setara SMA”, tetapi di saat yang sama dengan sengaja menyembunyikan atau enggan menegaskan fakta benderang bahwa dalam fakta persidangan, MK juga menemukan bukti autentik bahwa Gibran telah menempuh dan menyelesaikan studi S1-nya secara legal yang levelnya jelas berada di atas SMA?
Kecerobohan komunikatif yudisial inilah yang kemudian digoreng para elite politik bak anak kecil yang mendapatkan amunisi mainan baru untuk memprovokasi dan membodohi masyarakat dengan wacana pemakzulan.
Menguliti Fakta Rekam Akademik Gibran
Agar ruang publik tidak terus-menerus dipenuhi nuansa pembodohan tanpa dasar data, berikut adalah inventarisasi rantai dokumen rekam jejak pendidikan internasional milik Gibran Rakabuming Raka yang secara nyata telah diuji sebagai alat bukti serta fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim MK:
-
Sertifikat GCE O-Level (Orchid Park Secondary School, Singapura): Dihadirkan melalui berkas KPU. Dokumen ini membuktikan Gibran menamatkan pendidikan menengah pertamanya di Singapura (periode 2002–2004) sebagai jembatan dasar yang sah untuk menapaki jenjang pra-kuliah internasional.
-
Dokumen UTS Insearch (Sydney, Australia): Diajukan resmi oleh pihak kementerian terkait, meliputi Insearch Certificate of Attendance (Sertifikat Kehadiran) yang dilengkapi secara sah dengan Academic Records (Transkrip Nilai Akademik) resmi periode 2004–2007. Berdasarkan akumulasi nilai mata kuliah serta penyandingan learning outcome dari dokumen inilah, kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang setara dengan lulusan SMK Akuntansi.
-
Ijazah Pendidikan Tinggi (MDIS Singapura & University of Bradford, Inggris): Fakta paling telak ini dihadirkan oleh saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, yang mengunduh langsung dari sistem universitas dan menyerahkan lembar fisik bukti kelulusan tingkat Strata-1 penuh di bidang Marketing yang diterbitkan langsung oleh University of Bradford, Inggris (tertanggal kelulusan 13 November 2010). Fakta persidangan membuktikan dengan gamblang bahwa Gibran menempuh dan merampungkan jalur kesarjanaan S1-nya dengan cara yang benar, legal, dan memenuhi seluruh prasyarat ketat universitas internasional terkait melalui sistem transfer kredit (Credit Transfer) yang sah.
Analogi Hukum Pidana vs. Validitas Jalur Pathway
Dalam persidangan, pemohon menyampaikan perbandingan hukum: Jika seorang anggota DPRD saja dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicopot dari jabatannya karena terbukti tidak memiliki dokumen fisik ijazah kelulusan tingkat SLTA—sekalipun yang bersangkutan secara nyata mengantongi gelar akademik S1 maupun S2—maka standar kepatuhan hukum administratif yang sama, atau bahkan jauh lebih ketat, mutlak harus diberlakukan terhadap seorang calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Saya tegaskan bahwa menyeret “analogi konstruksi hukum” seperti itu adalah kesesatan berpikir (fallacy). Pada kasus anggota DPRD tersebut, jelas terdapat dokumen fiktif atau pemalsuan ijazah SLTA (tidak mungkin level S1 dan S2 bisa ditempuh tanpa yang bersangkutan punya ijazah setara SLTA yang sah secara asal-usul).
Sementara pada kasus Gibran, tidak ada satu lembar pun dokumen yang ditemukan di persidangan yang dipalsukan. Kampus luar negeri menerima dokumen jalur transisi (pathway) miliknya secara sah sesuai aturan otonom mereka. Bagi saya, menolak fakta S1 yang legal ini hanya karena persoalan selembar kertas formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan “Lulus SMA” adalah bentuk “kedunguan bernegara” yang dipaksakan.
Sikap dan Tuntutan Tegas
Menyikapi kegaduhan yang tidak mendidik ini, saya tegaskan beberapa poin penting:
-
Distorsi Informasi: Penyamaan jalur pathway pendidikan internasional Gibran dengan delik pemalsuan ijazah domestik adalah distorsi informasi berlapis yang menyesatkan, manipulatif, melanggar etika kebenaran fakta, serta sifatnya membodohi masyarakat.
-
Sikap Elite Politik: Mengecam keras sikap kekanak-kanakan para elite politik yang terus meributkan hal-hal minor yang kontraproduktif. Tugas utama seorang pemimpin adalah menjaga keteduhan bangsa, bukan memprovokasi masyarakat dengan narasi hukum yang bombastis dan diputarbalikkan demi kepentingan pragmatis.
-
Kecerobohan MK: Mengecam keras MK yang memutus perkara dengan ketimpangan naratif yang ceroboh, memicu distorsi informasi, serta mencederai asas keadilan substantif. Langkah yudisial yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan ini justru sengaja menciptakan ruang abu-abu yang komoditif demi memayungi syahwat politik para elite.
-
Peran Pers Nasional: Mendesak pers nasional, khususnya semua media mainstream, untuk tetap berdiri tegak pada koridor jurnalisme presisi, tidak ikut larut dalam arus histeria politik, dan berani menyuarakan akal sehat serta kebenaran materiil di atas formalitas birokrasi yang kaku.
Pemerintahan telah berjalan dan peradilan tertinggi telah mengetuk palu hukumnya secara final. Berhentilah memperkeruh situasi nasional dengan drama yang tidak bermutu. Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya.
Penulis:
Hartanto Boechori
Wartawan Utama
Ketua Umum PJI (Persatuan Wartawan Indonesia)












