LAMONGAN | PANTURAPOS — Perseteruan antar-pekerja hiburan malam di Kabupaten Lamongan berujung pada proses hukum yang pelik. Dua orang Lady Companion (LC) yang bekerja di Kafe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan Kota, saling lapor ke Polres Lamongan setelah terlibat insiden kekerasan fisik yang diduga bermula dari cekcok di area kerja.
Dua belah pihak yang terlibat yakni Triana (29), warga asal Kecamatan Sekaran, Lamongan, dan AEB alias Lia (24), asal Sidoarjo. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang diserang, serta telah mengantongi alat bukti berupa visum medis dan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memperkuat laporan masing-masing.
Kepolisian Resor Lamongan melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid mengonfirmasi bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima serta memproses dua laporan resmi dari kedua belah pihak. Penanganan perkara ini mencuat setelah masing-masing pihak membeberkan narasi versi mereka kepada awak media.
Dalam keterangannya, Triana mengaku dirinya menjadi korban penyerangan setelah menegur sikap Lia di dalam ruangan kafe. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/317/VIII/2026 yang dilayangkan pada 18 Agustus 2026, Triana menyebut insiden tersebut berujung pada tindakan penjambakan rambut dan cakaran di bagian tubuhnya.
“Saya ajak komunikasi baik-baik, tetapi responsnya kurang menyenangkan. Saat ditegur malah membentak, hingga akhirnya terjadi tarik-menarik rambut dan pencakaran,” ujar Triana.
Di sisi lain, Lia memberikan narasi yang berbeda secara substansial. Melalui laporan lebih awal dengan nomor STTLP/B/146/V/2026 yang teregister pada Mei 2026, Lia membantah tudingan tersebut dan mengklaim dirinya justru menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh tiga orang di ruang tata rias (make up room).
Lia mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, penjambakan, hingga tendangan setelah jam kerjanya berakhir. Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi kepolisian sebelumnya dilaporkan mengalami jalan buntu.
Menanggapi laporan ganda ini, Satreskrim Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk memproses perkara secara objektif. Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026, serta telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait.
Dari aspek penegakan hukum, laporan yang dilayangkan Triana diproses dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, laporan dugaan pengeroyokan yang diajukan oleh Lia diarahkan pada penerapan Pasal 262 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum. [NH]












