LAMONGAN, Panturapos.com | Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan setelah sejumlah warga penerima manfaat mengaku tidak pernah memegang kartu ATM BPNT yang seharusnya menjadi hak mereka. Kartu tersebut diduga dikuasai pihak ketiga berinisial LK, yang bertindak sebagai penyalur bantuan.
Warga selama ini hanya membawa KTP dan KK untuk mengambil sembako di rumah LK. Namun, ketika mengecek melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial, mereka mendapati bahwa bantuan sudah tercatat cair atas nama masing-masing. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penyaluran.
LK berdalih kartu ATM merupakan titipan yang disepakati bersama keluarga penerima manfaat. Pernyataan tersebut dibantah warga yang menegaskan tidak pernah mengetahui keberadaan kartu maupun adanya kesepakatan. Pendamping PKH desa berinisial M juga mengaku tidak mengetahui praktik tersebut dan menyarankan warga mengurus ulang ke Kantor Cabang BNI Lamongan.
![]() |
![]() |
Menurut aturan resmi, kartu BPNT wajib berada di tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa melalui pihak ketiga. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, yang mengatur bahwa KPM berhak penuh atas kepemilikan dan penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Lebih jauh, jika terbukti ada penyalahgunaan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, praktik penguasaan kartu ATM oleh pihak yang bukan penerima manfaat juga berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Warga Desa Dumpiagung mendesak Kementerian Sosial, Pemerintah Kabupaten Lamongan, BNI Cabang Lamongan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang di daerah lain.
“Kami ingin ada tindakan nyata. Bantuan ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai disalahgunakan. Negara harus hadir untuk melindungi hak kami,” tegas salah satu perwakilan warga. [TIM]














