LAMONGAN, Panturapos.com | Proyek pembangunan saluran irigasi yang digagas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan dilaksanakan oleh Hutama Karya (HK) di Desa Kutuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan tajam. Di balik tujuan mulia meningkatkan sistem pengairan pertanian, muncul sejumlah indikasi pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan publik.
Investigasi tim media di lapangan mengungkap tiga persoalan utama: minimnya transparansi informasi, kelalaian terhadap keselamatan kerja, dan ketidaksesuaian teknis konstruksi. Ketiganya bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Salah satu temuan paling mendasar adalah absennya papan proyek di lokasi pembangunan. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik. Papan proyek bukan sekadar formalitas; ia memuat informasi vital seperti nilai anggaran, pelaksana, dan durasi pekerjaan. Ketidakhadirannya membuka ruang bagi spekulasi dan mengaburkan akuntabilitas publik.
Sorotan berikutnya tertuju pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi standar minimum dalam proyek konstruksi. Regulasi seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja. Pengabaian terhadap SOP K3 bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap nyawa pekerja.
Lebih jauh, pengerjaan saluran irigasi dinilai tidak mengikuti standar teknis yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015. Proses pengeringan dan penguatan struktur tampak tidak dipatuhi, sehingga berisiko menimbulkan kerusakan dini, pencemaran lingkungan, bahkan gangguan kesehatan masyarakat. Saluran irigasi yang dibangun tanpa perhitungan teknis dapat gagal berfungsi sebagai sistem drainase, memicu banjir, atau mencemari sumber air warga.
Jika terbukti melanggar regulasi, pihak pelaksana proyek dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum:
- UU KIP No. 14/2008: sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang menghalangi akses informasi publik.
- UU No. 1/1970 & UU No. 13/2003: sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang lalai terhadap keselamatan kerja.
- Peraturan Menteri PUPR: teguran, penghentian proyek, hingga pencabutan izin bagi kontraktor yang tidak memenuhi standar teknis.
Dengan berbagai temuan tersebut, diharapkan agar BBWS dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh. Proyek irigasi yang seharusnya menjadi solusi, jangan sampai berubah menjadi sumber masalah baru. Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, tim redaksi Panturapos.com akan menyurati langsung pihak BBWS Bengawan Solo di Pabelan, Sukoharjo, untuk meminta klarifikasi dan mendorong perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan observasi lapangan, analisis regulasi, dan wawancara dengan warga sekitar. Panturapos.com berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. [Tim Red]
#BBWSBengawanSolo
#HutamaKarya
#TransparansiProyek
#SaluranIrigasiKutuk
#K3Konstruksi
#PengawasanPublik
#UangNegara
#PekerjaanTeknis












