TUBAN, Panturapos.com – Aktivitas penambangan galian C di Dusun Kandangan, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai protes dari masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, mengancam kelestarian lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga.
Sejumlah warga mengeluhkan dampak negatif dari tambang ini. Saat musim hujan, jalanan di sekitar tambang berubah menjadi licin dan berbahaya, sementara saat kemarau, debu dari aktivitas pertambangan menyelimuti pemukiman, menyebabkan gangguan pernapasan dan menurunkan kualitas udara.
“Kami sudah berkali-kali mengeluhkan masalah ini, tapi belum ada tindakan nyata. Setiap hari kami harus menghadapi jalanan yang berlumpur dan penuh debu,” ujar seorang warga setempat.
Pelanggaran dan Regulasi yang Mengatur
Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tambang yang merusak lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara.
Desakan Warga dan Langkah Pemerintah
Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menangani persoalan ini. Warga meminta investigasi lebih lanjut serta penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
“Kami tidak menolak tambang jika memang berizin dan beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab. Tapi kalau merusak lingkungan dan mengancam kesehatan, tentu harus ditindak,” ujar warga lainnya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat agar dampak negatif dari pertambangan ilegal ini tidak semakin meluas. [Tim Red]