TUBAN, Panturapos.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, di Tuban, tambang pasir silika ilegal masih marak ditemukan di beberapa titik, seperti Desa Cokrowati, Desa Sowan, Desa Ngepon, dan Desa Latsari.
Publik sangat berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Komjen Pol Imam Sugianto, KPK, dan Kadiv Propam segera mengambil tindakan nyata untuk memberantas tambang ilegal ini.
Disisilain yang perlu mendapat atensi , Kabid Pertambangan ESDM Provinsi, Oni Setiawan, S.T, M.T, juga harus diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam operasional tambang ilegal.
Kunjungan DPR RI Komisi III ke Polda Jatim pada 21 Februari 2025 juga menjadi sorotan, karena membahas tambang ilegal bersama Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Warga berharap kasus tambang ilegal ini segera diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat disikat tanpa pandang bulu. [Tim Red]