TUBAN, Panturapos, com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, resmi ditutup sementara. Penutupan ini diumumkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program tersebut.
Namun, hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan informasi yang berbeda dari warga yang enggan menyebutkan identitasnya. Warga mengungkapkan bahwa ada tambahan sebesar Rp200 ribu yang tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi. Selain itu, beberapa warga yang mengikuti program PTSL dan berniat melakukan proses jual beli atau hibah tanah, mengaku dikenakan biaya tambahan hingga mencapai Rp1,1 juta.
Adanya perbedaan keterangan antara pihak desa dan warga ini membuat pelaksanaan program PTSL di Desa Sumurgeneng mendapat sorotan. Penutupan sementara ini diharapkan dapat menjadi momen evaluasi agar program PTSL dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Pihak BPN Kabupaten Tuban hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penutupan program ini. Masyarakat berharap adanya transparansi dan kejelasan dari pihak terkait agar program PTSL dapat kembali dilanjutkan dengan proses yang lebih akuntabel. [Tim Red]