Desa Labuhan Jadi Sorotan: Dugaan Pungutan Liar Biaya Nikah Semakin Meresahkan

LAMONGAN, Panturapos.com – Pungutan liar (pungli) biaya nikah diduga terjadi di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Meskipun sudah ada aturan yang sangat jelas mengenai biaya nikah, masyarakat desa setempat masih mengeluhkan adanya biaya tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Kejadian ini dilaporkan pada Kamis, 7 Desember 2024.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya 0 (Nol) Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA, biayanya sebesar Rp 600 ribu. Biaya ini harus ditransfer ke rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Selanjutnya setelah pembayaran, slip setoran bea nikah harus diserahkan ke KUA. Biaya ini mencakup biaya administrasi, biaya amil, biaya pencatatan nikah, dan sudah termasuk biaya penghulu yang datang ke lokasi pernikahan.

Namun ironisnya, biaya nikah yang dikeluarkan oleh warga  Desa Labuhan, Kecamatan Brondong bervariasi, mulai dari Rp. 1,5 juta, hingga Rp. 3 juta.

Keterangan yang diperoleh dari salah satu warga Desa Labuhan, yang tidak mau disebut namanya, mengaku bahwa, ketika melakukan pendaftaran pernikahan putrinya, ia mengaku dirinya harus membayar biaya nikah sebesar Rp 1,5 juta. Biaya itu harus ia bayar untuk melangsungkan akad nikah putrinya di (KUA).

“Waktu itu, saya diminta pak Modin (Kaur Kesra,red) untuk membayar biaya nikah anak saya sebesar Rp 1,2 juta. dan ada biaya tambahan sebesar Rp. 300 ribu. jadi total saya membayar 1.5 juta. Bahkan pernah ada yang menikah, pengantin laki-lakinya berasal dari luar negri di dikenakan tarif biaya sampai 3 juta mas”. Jelas warga.

Tidak hanya itu saja, hal senada juga di datang dari warga lainya juga membenarkan adanya pungutan itu. dia kecewa, lantaran saat mengurus pernikahan, dirinya juga dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta. Menurutnya, tarif yang diminta Modin saat itu melebihi aturan yang ditentukan pemerintah.

“Biaya yang dikenakan ke saya Rp 1,5 juta. Ketika saya protes, katanya, dijelaskan ke saya. Diluar Rp 600 ribu itu ada untuk biaya administrasi dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Brondong, Akhiyar, saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, menegaskan bahwa biaya nikah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja biayanya 0 (nol) rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. Hal yang di jelaskan Akhiyar seperti aturan Pemerintah.

Akan tetapi semua itu jelas tidak sesuai apa yang di ucapkan atau di terapkan oleh kepala KUA Kecamatan Brondong Akhiyar. Selain itu Modin Desa Labuhan Fauzi waktu di konfirmasi di sebuah gerai Alfamart, Modin Fauzi, mengakui bahwa dirinya melakukan pungutan biaya nikah sebesar Rp. 1,5 juta. Biaya nikah diluar ketentuan inilah yang dikeluhkan oleh warga Labuhan yang dapat dikatagorikan sebagai pungutan liar (Pungli). [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *