LAMONGAN | Panturapos.com – Isu tentang apakah kepala desa boleh tinggal di luar desa yang dipimpinnya telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diharapkan tinggal di wilayah desa yang mereka pimpin untuk memastikan ketersediaan, kemudahan akses, dan pelayanan terbaik bagi warga.
Masyarakat Labuhan yang notabene berada di wilayah pesisir akhir-akhir ini mempersoalkan terkait Kepala Desa (Kades) Suwarno yang selama ini tidak tinggal dan berdiam di Desa Labuhan tempat desa dimana ia bertugas memimpin pemerintahan di desanya.
Selain itu, untuk menyatakan bahwa keberadaan fisik kepala desa di tengah-tengah warganya itu sangat penting untuk memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara langsung. “Tinggal di desa adalah bentuk komitmen kita sebagai pemimpin untuk selalu siap melayani dan mendukung warga kapan saja,” ujar warga Labuhan yang enggan disebut namanya.
Medapat informasi terkait hal tersebut tim media ini mencoba menghubungi Kades Labuhan Suwarno namun nomer yang dipergunakan media ini untuk menguak adanya Pemerintah desa Labuhan mengutip pembayaran dalam pembuatan SPPT sebesar 1 juta pada saat itu terputus karena Suwarna sedang persiapan berangkat haji, sehingga untuk sementara dihentikan dalam arti akan dilanjutkan sepulang Kades Suwarno usai melaksanakan ibadah haji. Namun Suwarno mecoba menghindar dengan memblokir nomer media ini.
Dengan adanya informasi warga Labuhan terkait persoalan Kadesnya tidak tinggal di desa yang ia pimpin hingga media ini kembali akan menguak terkait persoalan uang pembayar pembuatan SPPT yang masih menjadi Pr media ini. Untuk selanjutnya tim kembali menghubungi Kades Suwarno dengan nomer anggota tim media yang lain awalnya tidak diangkat namun selang beberapa waktu Suwarno menghubungi nomer tim media ini dengan percakapan standar seperti siapa dan ada apa. Setelah itu tim media ini menyampaikan bahwa ingin bertemu dengan dirinya dan akan melakukan konfirmasi. Selanjutnya Suwarno sepakat memberikan waktu Senin, (02/12/2024).
Sehingga tim media keluar dari desa labuhan dan akan memenuhi kontrak pada Senin, 2 Desember 2024 untuk menemui Suwarno dikantornya untuk melakukan klarifikasi.
Dapat kita ketahui, ada beberapa situasi tertentu yang memungkinkan kepala desa tinggal di luar desa, misalnya alasan kesehatan atau tugas dinas yang tidak bisa dihindari. Namun, dalam kondisi seperti ini, kepala desa diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dengan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan masyarakat. Selain itu diharapkan, warga dapat memahami pentingnya peran dan keberadaan kepala desa dalam memajukan desanya serta tetap mendukung kepemimpinan yang ada demi kemajuan Bersama di desanya. [Tim Red]
[Bersambung…………………]