Abaikan Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Proyek Tanpa Papan Nama Ditemukan di Ngadirejo Kecamatan Widang, Tuban

TUBAN, Panturapos.com – Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) diduga mengalami beberapa persoalan. Pembangunan Jalan Usaha Tani tanpa papan nama yang dikerjakan, bagaikan proyek siluman masih saja ditemukan di lapangan, Selasa (19/11/2024).

Pembangunan JUT di Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang seharusnya untuk memperlancar aktivitas para petani, ternyata tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Dalam pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebelum proyek dimulai. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai detail proyek yang sedang berjalan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi masih saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Tuban.

Pada saat di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek kegiatan yang seharusnya terpasang sebelum atau pada saat dimulainya pekerjaan. Sehingga tidak menimbulkan asumsi publik menjadi negative terkait persoalan kegiatan JUT tersebut, sehingga wajar muncul penilaian yang kurang baik atau ada sesuatu yang disembunyikan.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi. Dan terkait pelanggaran UU KIP merupakan delik aduan yang diajukan melalui peradilan umum. Sedangkan dengan melanggar UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.

Dalam investigasi yang bisa kita ketahui, permasalahan utama yang ditemukan adalah diduga dalam penggunaan material semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, yakni semen yang digunakan dalam pengerjaan proyek JUT ini adalah menggunakan semen Padang, sementara dalam RAB tertera bahwa seharusnya menggunakan semen Gresik.

Menurut Syafi’i, yang merupakan ketua tim pelaksana proyek, yang juga menjabat sebagai Kasun saat ditemuai awak media ini, manjelaskan bahwa proyek JUT ini didanai dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp 90.000.000,00 untuk pengerjaanm pembangunan JUT sepanjang 190 x lebar 3 meter. Namun, dia juga mengakui jika spesifikasi material semen yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera dalam RAB.

Pembangunan Jalan Usaha Tani ini sangat penting bagi para petani di Desa Ngadirejo untuk memperlancar aktivitas mereka, terutama pada saat musim panen. Oleh sebab iru jika pembangunan JUT ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka dikhawatirkan akan cepat rusak sehingga malah mengganggu kelancaran aktivitas para petani.

Sesuai dengan prinsip pembangunan desa yang bersifat kolektif dan kollegial, semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harus bertanggung jawab penuh. Hal ini penting karena kegiatan pembangunan ini dibiayai dari Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.

Masyarakat berharap agar proyek ini segera diperbaiki sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Anggaran Belanja, demi kesejahteraan para petani di Desa Ngadirejo.

Selain itu, agar tidak menjadi tudingan miring terhadap hasil pekerjaan dengan menggunakan keuangan negara, membuka ruang untuk memenuhi hak masyarakat. Diharapkan kedepan datat mentaati peraturan, Agar masyarakat tahu dan mengerti dan tidak seperti siluman. Pemasangan papan informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,”. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *