LAMONGAN, Panturapos.com – Masyarakat Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan biaya nikah. Meski aturan telah jelas mengenai biaya nikah, sejumlah warga menyampaikan adanya biaya tambahan yang dibebankan di luar ketentuan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja seharusnya gratis, sementara menikah di luar kantor KUA biayanya sebesar Rp 600 ribu. Namun, warga Desa Labuhan melaporkan bahwa mereka dibebani biaya antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000.
Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa saat mendaftarkan pernikahan saudaranya, ia diminta membayar Rp 1.500.000 meskipun seharusnya menikah di kantor KUA tidak dikenakan biaya. “Saat pihak keluarga pengantin dikonfirmasi, Pak Modin meminta biaya nikah sebesar Rp 1.200.000, lalu tambahan lagi Rp 300.000, tidak tahu untuk apa,” ujarnya.
Warga lain juga membenarkan adanya pungutan tersebut. Mereka merasa kecewa karena saat mengurus pernikahan, mereka dikenakan biaya yang sama dan melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Brondong, Akhiar, tidak bisa dikonfirmasi karena sedang menghadiri acara pernikahan di luar. Stafnya menjelaskan bahwa Kepala KUA sedang bertugas di lokasi lain.
Seorang warga menyatakan bahwa awak media akan melaporkan dugaan pungli ini ke Kementerian Agama. “Kami meminta agar pihak Kemenag segera turun tangan dan memanggil pelaku dugaan pungli,” tegasnya.
Menurut warga, tindakan pungli ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus diproses secara hukum karena biaya nikah sudah diatur oleh pemerintah untuk membantu masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala KUA dan Modin Desa Labuhan belum memberikan konfirmasi terkait dugaan pungli tersebut. Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. [Tim Red]