MAGETAN, Panturapos.com – Eksploitasi tambang ilegal dan galian C di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, jauh melebihi manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas penambangan ini diduga ilegal dan dimiliki oleh seseorang berinisial N yang merupakan warga desa setempat.
Bisnis tambang ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku usaha dan kroni-kroninya, namun merugikan warga sekitar. Warga hanya mendapatkan dampak buruk seperti polusi suara, debu yang beterbangan, dan berkurangnya ketersediaan air tanah di area pertanian serta sumur-sumur rumah warga.
Meskipun rentan terhadap kerusakan lingkungan, para penambang tetap nekat karena keuntungan yang bisa diraih dari aktivitas ini mencapai miliaran rupiah. Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.
Peningkatan jumlah tambang ilegal di Magetan menunjukkan kurang tegasnya penegakan hukum. Warga setempat mengungkapkan bahwa dampak kerusakan lingkungan bisa diminimalisir jika penambangan dilakukan oleh perusahaan pertambangan legal yang diatur oleh pemerintah dan melakukan tanggung jawab sosial.
Menurut UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010, setiap usaha pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Amdal, dan papan keterangan proyek dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pejabat setempat. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. [Tim Media]