Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU-N 58.622.04 Sedayulawas

LAMONGAN, Panturapos.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi SPBU-N 58.622.04 yang terletak di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. SPBU ini, berlokasi tidak jauh dari kantor pelabuhan Sedayulawas, diduga bekerja sama dengan mafia BBM subsidi atau pelangsir solar bersubsidi menggunakan jerigen serta mobil pickup.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, hampir setiap hari terlihat antrean mobil pickup dan jerigen besar di depan SPBU tersebut. Masyarakat menyatakan bahwa SPBU ini secara rutin melayani pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.

Tim media yang turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini menemukan bukti kuat berupa foto-foto mobil pickup yang berjejer membawa jerigen besar. Aktivitas ini jelas melanggar hukum, dan para pelaku terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, siapa pun yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain itu, Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan dan penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun dugaan pelanggaran ini sudah berlangsung lama, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata dan tidak mengambil tindakan tegas. Ada dugaan kuat bahwa SPBU ini dibekingi oleh oknum tertentu sehingga kebal hukum.

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menegakkan hukum dengan adil. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *