Transparansi Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023

LAMONGAN, Panturapos.com – Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, seluruh desa kini diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Salah satu bentuk transparansi tersebut adalah pemasangan baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa diwajibkan menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa. Hal ini juga sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Pemasangan baliho APBDes bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah desa secara jujur dan transparan. Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, karena keuangan tersebut adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.

Namun, bagaimana jika Pemerintah Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, tidak memasang baliho sebagai sarana publikasi tentang APBDes Tahun 2024? Awak media terpantau di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, dan menemukan bahwa baliho pengumuman APBDes Tahun 2024 tidak terpasang.

Siapa yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa? Awak media mencoba menemui Kepala Desa untuk klarifikasi, namun disayangkan Kepala Desa tidak ada di kantor dan hanya ada perangkat desa yang bertugas.

Salah satu perangkat desa yang diklarifikasi memberikan jawaban, “Iya mas, baru dibuatkan,” saat disinggung mengenai keterlambatan pemasangan baliho meskipun sudah memasuki akhir tahun 2024, perangkat desa tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.

Pemasangan baliho APBDes adalah keharusan sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat, sesuai yang disampaikan oleh pihak Dinas PMD. Terkait kejadian di lapangan, Pemerintah Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, diduga kuat menutup informasi untuk masyarakat mengenai APBDes Tahun 2024. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *