LAMONGAN | Panturapos.com – Penjualan tanah kavling di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semakin menjamur. Bisnis ini menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, meskipun bertentangan dengan sejumlah regulasi dan rentan dengan masalah hukum. Namun, hal ini tidak membuat para pelaku jera, karena keuntungan besar yang dijanjikan membuat mereka mengabaikan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh media ini, salah satu contohnya adalah tanah kavling Grand Royal yang berlokasi di Jalan Makande, Kedungpring. Terdapat sekitar 138 petak kavling dengan ukuran tiap kavling 6×14, 7×14, dan 5×14.
Menurut beberapa sumber terpercaya, harga tanah kavling Grand Royal yang berlokasi di Jalan Makande, Kedungpring, dibanderol mulai dari 40 juta rupiah per kavling. Developer kavling tersebut diduga atas nama Didik.
Sementara itu, larangan menjual tanah kavling tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kavling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.”
Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.
Hingga berita ini tayang, pihak developer Grand Royal belum bisa dikonfirmasi.
Melalui berita ini, media berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Polda Jatim maupun Polres Lamongan, untuk memberantas mafia tanah. [Red]