Ketum AMI Laporkan Dugaan Pungli di SDN 4 Made dan SMPN 3 Lamongan

LAMONGAN || Panturapos.com – Modus baru pungutan biaya berbasis dunia pendidikan kini sudah tidak asing lagi. Hal ini tengah ramai diperbincangkan di kalangan SDN IV dan SMPN III Lamongan.

Di SDN IV Lamongan, meskipun sudah ada aturan jelas bahwa seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh negara, setiap siswa tetap dibebankan biaya sebesar Rp 75.000 per bulan. Biaya ini terdiri dari uang bisaroh Rp 5.000, paguyuban Rp 20.000, dan uang sukarela Rp 50.000. Jika siswa tidak membayar sesuai ketentuan, mereka diharuskan membayar dua kali lipat.

Baihaki Akbar, salah satu wali murid yang merasa keberatan dengan iuran tersebut, menanyakan dasar hukum pungutan ini kepada kepala sekolah SDN IV Made Lamongan. Namun, kepala sekolah tidak mampu menjabarkan dasar hukumnya dan hanya menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada dalam SK Bupati.

“Jadi kami menerapkan hal tersebut, memang betul, karena sudah ada aturan dari SK Bupati Lamongan untuk menarik anggaran kepada setiap siswa kami,” tandas kepala sekolah SDN IV Made Lamongan saat ditemui di ruangannya.

Mendengar jawaban tersebut, masyarakat menilai bahwa dunia pendidikan di Lamongan sedang tidak baik-baik saja. Pungutan liar tidak hanya terjadi di SDN, tetapi juga sudah merambah ke jenjang SMP.

Di SMPN III Lamongan, pihak sekolah menerapkan aturan bagi siswa baru untuk membayar biaya sebesar Rp 5.600.000. Uang tersebut dibagi menjadi tiga tahap agar tidak mencolok, yaitu:

  1. Siswa masuk awal diharuskan membayar kain untuk seragam sebesar Rp 1.700.000.
  2. Biaya kegiatan siswa sebesar Rp 1.800.000 untuk pembayaran uang kalender.
  3. Biaya perawatan kusen dan kursi sebesar Rp 2.100.000.

Rincian tersebut diterapkan kepada setiap siswa yang baru masuk ke SMPN III Lamongan. Saat siswa naik ke kelas 2, mereka dikenakan biaya lagi sebesar Rp 1.800.000. Hal ini juga berulang saat siswa naik ke kelas 3, di mana mereka diharuskan membayar kembali Rp 1.800.000.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa setiap siswa yang ingin mengenyam pendidikan di SMPN III Lamongan diharuskan memiliki biaya sebesar Rp 9.800.000.

Bahkan, hal tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Saat wali murid datang ke dinas pendidikan, mereka hanya dijawab singkat oleh Kabid SMP untuk segera mempertemukan dengan para pihak.

Merasa tidak puas atas jawaban tersebut, Baihaki Akbar selaku wali murid melaporkan temuan ini kepada Polres Lamongan untuk segera mengusut tuntas persoalan korupsi yang terjadi di dunia pendidikan. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *