TPT di Desa Keduyung Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Abaikan KIP

LAMONGAN (DN) – Pemasangan papan informasi atau prasasti disetiap lokasi pembangunan infrastruktur di setiap kegiatan di desa bertujuan untuk memberikan informasi sumber dana, ukuran volume, dan fungsi bangunan secara jelas dan transparan kepada khalayak masyarakat.

Peraturan yang tercatat dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Desa Keduyung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, seperti banguna misteri, tidak memasang prasasti maupun papan informasi tersebut diduga dalam pengerjaannya asal jadi dan patut dipertanyakan asal usulnya.

Pasalnya dari kontur bangunan tersebut terlihat sudah pecah dan mengalami keretakan. Hal itu diperkirakan kerusakan bangunan tersebut disebabkan minimnya campuran bahan material semen dan proses pengerjaanya diduga tidak sesuai prosedur saat proses pengerjaannya, selain itu kontur tanahnya bergerak.

Menurut keterangan yang dapat awak media peroleh dari masyarakat yang enggan memperkenalkan namanya saat bertemu disekitar bangunan TPT tersebut mengatakan. “Bangunan baru pak ini, tahun 2023, tapi gak ngerti gimana bangunan baru sudah pecah semua.” Kata warga.

Lanjut warga menjelaskan, “mulai dari awal mbangun sampai sekarang itu pak, tidak ada papannya.” Ungkap seorang warga yang berada disekitar bangunan tersebut.

Guna memperoleh kejelasan informasi terkait TPT yang tidak memasang prasasti ataupu papan informasi dan kondisinya sudah retak tersebut awak media ini berusaha menemui Kepala desa (Kades) Keduyung dengan mendatangi kantor balai desa untuk melakukan konfirmasi dengan Kades Keduyung.

Namun sesampainya awak media ini tiba di balai desa Keduyung tidak bertemu dengan Kades maupun perangkat desa Keduyung dikarenakan kanto desa Keduyung tutup dan tidak ada aktivitas pelayanan terhadap masyarakat.

Selanjutnya agar memperoleh konfirmasi, awak media ini selanjutnya melakukan upaya konfirmasi melalui telephon WA dan melalui pesan singkat untuk memperoleh jawaban guna pemberitaan ini namun tidak direspon sama sekali.

Hingga berita ini dirilis awak media ini belum memperoleh konfirmasi dari Kades Keduyung terkait permasalahan kerusakan bangunan TPT di desa Keduyung yang tidak memasang papan informasi maupun prasasti dan terkesan dengan sengaja mengabaikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selain itu bangunan TPT ini dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai RAB. [Tim Panturapos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *