TUBAN | Panturapos.com – Adanya kegiatan tambang pasir silika yang disinyalir ilegal di Montongsekar, kecamatan Montong, kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah menciptakan sebuah kekhawatiran dan dampak yang cukup serius terhadap lingkungan. Dua tambang pasir silika di Krajan Montongsekar, Tuban, Jawa Timur, yang terus beroperasi disinyalir tanpa izin resmi, dengan pemilik tambang tersebut diduga adalah Santoso dan Siska.
Meski kegiatan tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi, mereka terus beroperasi tanpa hambatan dan terpengaruh oleh hukum. Beberapa warga setempat yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang ini bisa beroperasi lancar karena adanya keterlibatan kepala dusun Teguh Widodo. Salah satu penanggung jawab lapangan, Pak Nur, dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, bersama dengan Pak Koiri, warga Kabupaten Sidoarjo, juga terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut di lahan kurang dari satu hektar.
Selain itu, warga membeberkan jika sebagian besar lahan aktif seluas 8 hektar dimiliki oleh Pak Narto, warga desa Temandang, kecamatan Kerek, yang dikelola oleh Teguh Widodo, yang juga menjabat sebagai kamituo, dengan bos besarnya diduga adalah Santoso. Harga pasir silika dari tambang tersebut dijual seharga Rp 400.000 dan semua akses tambang lewat lahan perhutani.
Ini hanya satu contoh dari praktik ilegal yang dilakukan oleh beberapa penambang di kabupaten Tuban. Meskipun merasa aman, tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan regulasi, PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000.
Warga setempat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal, untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Dalam menanggapi masalah ini, tim advokat dari PT Berita Istana Negara telah mengambil langkah proaktif dengan merencanakan untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut ke Polda Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran praktik tambang ilegal yang semakin meluas dan merusak lingkungan yang rentan.
Kehadiran tim advokat ini menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan serta masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tambang ilegal tersebut. Semoga langkah-langkah ini memberikan efek positif dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut.
Terkait dengan transparansi dan integritas aparat penegak hukum, media akan mengajukan pertanyaan langsung kepada Kapolres Tuban untuk mendapatkan klarifikasi atas masalah ini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terkait, termasuk Kasatreskrim Polres Tuban dan kepala dusun setempat.
Menurut pengakuan salah satu penambang, Tambang yang seluas 8 hektar tersebut dikelola oleh Teguh Widodo yang juga menjabat sebagai Kamituo Lohmanis. Bos besar yang diduga adalah Santoso dan Siska menjawab dalam chat WhatsApp.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Semoga langkah-langkah yang diambil dapat membantu menangani masalah ini dengan cepat dan efektif demi kebaikan lingkungan dan masyarakat. [TimMedia]