PT. PEN Diduga Lakukan Kegiatan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Secara Ilegal

ILUSTRASI : Kegiatan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Ilegal

JATIM, Panturapos.com – PT. Penyalur BBM Non Subsidi atau migas, wajib memiliki badan usaha untuk menjalankan usahanya. Seperti badan usaha Niaga Migas kegiatan usaha migas yang wajib terdaftar di Kementrian. PT. PEN mendapat sorotan publik, diduga perusahaan tersebut menyalahgunakan penyaluran BBM Non Subsidi.

Selasa 30 April 2024.” Hal ini mendapat sorotan oleh Lembaga Kontrol Sosial LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM). Ketua Harian Zainuddin, mengatakan, banyaknya sindikat berkedok PT. transportir Ilegal harus di waspadai oleh perusahaan industri, perkapalan dan lainnya yang membutuhkan bahan bakar solar non subsidi B30.

Mengingat maraknya perusahaan PT. Transportir mengangkut BBM Nonsubsidi selalu menyalahgunakan kewenangannya, mengangkut Solar yang berasal dari SPBU hak rakyat disubsidi oleh pemerintah. Kenapa seperti itu, karena dengan pengambilan dari SPBU keuntungan para Bos Mafia sangat banyak.

Seperti yang sudah terjadi di setiap provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dll. PT. penyalur BBM Non Subsidi telah di tangkap atau di ungkap Mabes polri, tegas ketua LSM FAAM

Masih kata Zen, modus operandi mereka untuk penyalahgunaan BBM non subsidi, menyuruh orang di setiap kabupaten yang ada SPBU ada jenis Bio Solar dengan harga terkesan murah, 6800 per liter. Mereka menjalankan pekerjaannya dengan banyak cara, seperti memodiifikasi truk atau boks yang telah di rubah untuk menampung BBM subsidi didalamnya.

Masing-masing truk yang telah di modif berbeda kapasitas, didalam armada truk/ boks ini di isi dengan Bull kapasitas 1 Ton.setiap armada yang telah di modif ini ada yang 3 Bull sampai 4 bull. Modus mereka sangat cantik, pembelian mereka memakai barcode Plat nomor yang telah di pesan lalu mereka meloby setiap operator SPBU untuk bisa menjalankan kegiatannya tanpa di ketahui oleh pemilik perusahaan SPBU, ucapnya.

Dalam berapa bulan ini, saya mengamati adanya kegiatan PT. Transportir Non Subsidi aktivitasnya sangat gencar dan Masive. PT. Putra Energi Niaga ( PEN ) ini kami pantau. Perusahaan tersebut juga sudah di sorot oleh banyak media kegiatannya.

PT. PEN ini sudah dilakukan pengecekan di website Pemerintah, Kementrian, maupun alamat perusahaan tidak tersedia, ini menambah kecurigaan kami, selaku Lembaga LSM dan selaku kontrol sosial, peran aktif di pemerintahan dan masyarakat, sangat kwatir adanya kegiatan perusahaan tersebut. Kerugian negara akan sangat besar jika tidak segera dilakukan antisipasi dini.

Saya selaku ketua harian LSM FAAM, akan segera berkordinasi dengan (APH) Aparat Penegak Hukum Polda Jatim dan Pertamina, guna melakukan dan mengecek legalitas Perusahaan PT.PEN. tidak hanya di Polda Jatim, kami akan bersurat ke Dirjen ESDM Migas di Jakarta, untuk mempertanyakan Ijin PT. tersebut apakah sudah terdaftar apa belum.

Dikutip dilaman wabsite Pertamina dapat kita ketahui dengan jelas.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Timur terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Pertamina mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).”Pungkasnya. [Tim Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *