SRAGEN, Panturapos.com – Diiming imingi lelang mobil, sepeda motor dan menjadi pegawai penjaga gudang farmasi RSUD Sragen, Kakak beradik warga Dukuh Sidomulyo RT 15 Desa Jekani Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen, mengalami kerugian 152 juta, Hal itu disampaikan salah satu korban bernama Sukini setelah lapor dari Polres Sragen Rabu 13/3/2024.
Awal ceritanya Muntholip suami Sukini yang saat ini menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam kasus BBM, bertemu dengan Aldi Wahyu Saputra yang juga warga binaan LP klas IIA Sragen, Aldi Wahyu Saputra menawarkan lelang mobil Xenia sporty tahun 2021 dengan harga Rp 76 juta, sepeda motor Honda Vario tahun 2019 dengan harga Rp 6.800.000, dan Honda Vario tahun 2021 dengan harga Rp 8.300.000,-.
Tidak hanya menawarkan lelang saja, Aldi Wahyu Saputra juga menawarkan menguruskan Muntholip bisa mendapatkan pengurangan tahanan 12 hari, dengan syarat membayar Rp 2.000.000,- dan Muntholip bisa keluar bebas dari lapas, dalam percakapan antara Muntholip dengan Aldi Wahyu Saputra.
Hal itu lalu disampaikan kepada Sukini (istrinya) saat bezuk di LP, oleh Sukini melanjutkan komunikasi dengan Aldi Wahyu Saputra lewat HP, karena masih didalam penjara Aldi Wahyu Saputra menyuruh Fitri Handayani istrinya, untuk meminta uang Rp 2.000.000,- pada saya, untuk ngurus pembebasan suami saya dari LP, ungkap Sukini.
Sukini juga menjelaskan bahwa dirinya bersama 2 adik kandungnya juga ikut ditipu oleh Aldi Wahyu Saputra, untuk kerugian seluruhnya kurang lebih Rp 150 jutaan, imbuhnya.
Tidak hanya lelang mobil sepeda motor, Aldi Wahyu Saputra juga memperdaya 2 korban kakak beradik Ari Hermawan dan Waryanto, selain ditipu hal lelang sepeda motor, Ari Hermawan dan Waryanto juga ditawari pekerjaan di RSUD Sragen, sebagai penjaga gudang farmasi RSUD Sragen, dengan syarat membayar administrasi Rp 6.000.000/ orang dan disuruh bayar Rp 500.000,- untuk buka rekening, bahkan yang tidak memiliki ijazah akan dicarikan oleh Aldi Wahyu Saputra, dengan membayar Rp 2.000.000,- untuk meyakinkan korban Aldi Wahyu Saputra memberikan 3 kain seragam, korpri, batik parang merah dan batik seragam kusus RSUD Sragen.
Merasa ditipu oleh Aldi Wahyu Saputra, Sukini dan Ari Hermawan sebagai korban ,terpaksa melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aldi Wahyu Saputra, ke Polres Sragen, Rabu (13/3/2024).
Kedua korban penipuan merasa mengalami kerugian sangat banyak, lelang mobil sepeda motor, ternyata fiktif dan pekerjaan yang janjikan bekerja di gudang farmasi RSUD Sragen juga bohong, saya jadinya malu, sudah menjahitkan seragam tegas Ari Hermawan.
Kerugian yang dialami Sukini ( kakak saya ) Rp 114 juta dan kerugian kakak saya Waryanto Rp 20 juta dan kerugian saya Rp 18,5 juta, bila ditotal kerugian seluruhnya mencapai Rp 152 juta, Maka kami sekeluarga melaporkan Aldi Wahyu Saputra ke Polres Sragen. [Swn]