LAMONGAN, Panturapos.com – Pekerjaan pemeliharaan saluran sekunder BKC 1 – BKC 4, tahun anggaran 2024 yang trerletak di jalan Raya Babat-Jombang disekitar kilometer 9, masuk wilayah Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan ini sebagai bukti bahwa dalam pelaksanan pekerjaan pembangunan proyek tersebut diduga ada yang tidak benar, dan terkesan dikerjakan asal – asalan, karena pada saat mulai pengerjaannya tidak ada proses pengeringan dasar, material batu campuran.
Selain itu dalam pelaksanaannya pengerjaannya diduga tidak memperhatikan kualitas seperti yang tertuang dalam RAB dan spesifikasi teknis dari anggaran.
Menurut salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa bangunan saluran ini pada bulan Januari, entah pembangunan ini dari mana, karena tidak ada papan informasinya.
Ditempat dimana kegiatan ini dilakukan, awak media ini juga tidak menemukan papan Informasi kegiatan yang seharusnya dalam setiap pelaksanan kegiatan yang mempergunakan keuangan negara merupakan kewajiban untuk memasang papan informasi untuk diketahui public.
Sudah jelas dalam peraturan yang tercatat dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mendapat atau mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Pekerjaan pemeliharaan saluran sekunder BKC 1 – BKC 4, yang tidak memasang papan infornmasi proyek ini terkesan ada dugaan yang dirahasiakan, selain itu dalam proses pengerjaannya juga diduga ada proses yang di abaikan.
Untuk memperoleh kejelasan informasi terkait Pekerjaan pemeliharaan saluran sekunder BKC 1 – BKC 4 tersebut awak media ini juga melakukan konfirmasi langsung di lapangan namun hanya bertemu dengan para pekerjanya saya. Ketika ditanya terkait pekerjaan mereka mengatakan bahwa dirinya tidak mengatahui berapa anggarannya.
Untuk tetap ada balance dalam pemberitaan awak media ini berusaha menghubungi pihak penanggungjawab pelaksana dalam kegiatan ini, namun saat dilakukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp yang dapat diperoleh awak media ini , pihak penanggungjawab pekerjaan pemeliharaan saluran sekunder BKC 1 – BKC 4, sama sekali tidak ada respon dan hanya centang satu.
idak ada respon hanya centang satu.
Hingga berita ini kami publis, kami belum dapat memperoleh mengkonfirmasi penanggungjawab Pekerjaan Pemeliharaan Sal. Sekunder Kacangan BKC.1 – BKC.4, Di. Waduk Prijetan Ds. Kacangan, Kec. Modo, Kab Lamongan. 0.253,KM,82,Hektara;F;S;SYC yang tidak memasang papan informasi sehingga terkesan dugaan ada yang sembunyikan dan hal ini jelas sudah langar aturan Undang-undang KIP.
Untuk diketahui Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal tersebut, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. [Tim_Red]