LAMONGAN, Panturapos.com – Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Tahun 2023 merupakan program pemerintah yang bertujuan membangun infrastruktur desa guna meningkatkan pelayanan serta perekonomian masyarakat desa.
Pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran BKKPD harus sesuai dengan RAB dan gambar, selain itu juga harus diimbangi dengan tertib administrasi berupa pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 termasuk juga tentang kepatuhan perpajakan.
Seperti halnya Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan yang menggunakan anggaran dari P-APBD tahun 2023 sebesar Rp. 40.000.000 dan dikerjakan oleh TIMLAK BKKPD Tahun 2023 dengan ukuran 74 M x 0,30 M x 0,70 M.
Diketahui pelaksanaan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2023. Akan tetapi baru dikerjakan ditahun 2024 ini, diduga telah menyalahi aturan regulasi Perbup nomor 5 Tahun 2021.
Molornya pelaksanaan program pembangunan TPT menjadi polemik di masyarakat sehingga muncul dugaan penyalahgunaan anggaran BKKPD Tahun 2023 oleh Kepala desa Sumengko. Ironisnya pihak kecamatan Kedungpring sebagai pengendali dan tim monitoringnya tidak melakukan tindakan terkait masalah molornya pekerjaan proyek TPT di desa tersebut.
Sementara media ini dalam rangka melengkapi informasi terkait permasalah molornya pembangunan TPT tersebut, mendatangi kantor desa Sumengko untuk melakukan konfirmasi dengan Nur Iman, S.E selaku kepala desa Sumengko, namun sesampainya kami di lokasi kades tidak berada di kantor desa, 26/01/24.
Hingga berita ini dirilis kami belum dapat mengkonfirmasi kades selaku penanggung jawab pembangunan TPT tersebut.