Aduan Warga Lewat Hotline 110 Berbuah Hasil, Polsek Glagah Tertibkan Musik Warung yang Mengganggu Istirahat

LAMONGAN | PANTURAPOS – Kecepatan respons aparat kepolisian dalam menanggapi aduan masyarakat kembali dibuktikan di Kabupaten Lamongan. Jajaran Polsek Glagah langsung turun tangan menertibkan aktivitas sebuah warung kopi yang kedapatan menyetel pengeras suara (sound system) dengan volume tinggi hingga larut malam, Kamis (29/10).

Langkah preventif ini bermula dari keresahan warga Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, yang merasa waktu istirahat mereka terganggu oleh dentuman suara musik dari warung setempat. Tanpa menunggu lama, warga langsung memanfaatkan layanan cepat tanggap Hotline Polri 110 pada pukul 21.12 WIB.

Operator Call Center 110 Polres Lamongan yang menerima laporan tersebut segera meneruskannya ke piket jaga Polsek Glagah. Tak berselang lama, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mendapati sejumlah pengunjung tengah nongkrong sambil menikmati hiburan musik dengan volume menggelegar.

Petugas kemudian mengambil langkah persuasif dengan mendekati pemilik warung serta para pemuda di lokasi. Aparat menjelaskan maksud kedatangan mereka sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang terganggu melalui layanan darurat 110.

Pemilik warung akhirnya dengan kooperatif memahami situasi setelah diberikan edukasi dan imbauan humanis. Mereka diminta untuk segera mematikan perangkat pengeras suara demi menjaga ketenangan lingkungan sekitar yang sudah beristirahat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia mengapresiasi keaktifan masyarakat yang sigap melapor ketika mendapati potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kehadiran kami di lokasi merupakan wujud komitmen Polri dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat melalui layanan 110. Ini adalah bentuk pelayanan nyata untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga tetap terjaga,” ujar IPDA Hamzaid, Jumat (30/10).

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pemilik warung dan tempat berkumpul, agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas hiburan. Pihaknya mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan pengeras suara secara berlebihan pada jam istirahat malam.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Hotline 110 jika menemukan gangguan kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama terciptanya lingkungan yang kondusif,” pungkasnya. [SAT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *