Laka Lantas Naik 23 Persen, Polres Lamongan Gelar Operasi Patuh Semeru Selama Dua Pekan

LAMONGAN | PANTURAPOS – Komitmen menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran berkendara di jalan raya kembali dipertegas oleh jajaran kepolisian resort setempat. Polres Lamongan secara resmi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolres Lamongan, Senin (26/10) pagi.

Kegiatan strategis yang berlangsung pukul 07.45 hingga 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D. Apel turut dihadiri oleh Wakapolres, jajaran pejabat utama, perwira, serta anggota Polres Lamongan bersama unsur lintas instansi dari Kodim dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan.

Mengusung tema besar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), kegiatan ini menandai dimulainya agenda kepolisian yang berfokus pada pembinaan disiplin berkendara di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolres Lamongan menegaskan bahwa apel kesiapan ini merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kesiapan personel, kelengkapan sarana pendukung, serta memperkuat koordinasi lintas sektoral agar operasi berjalan optimal.

“Langkah ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan upaya bersama untuk merespons dinamika di jalan raya yang membutuhkan perhatian serius,” ujar Kapolres di hadapan ratusan peserta apel.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, tren kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari hingga September 2026 menunjukkan eskalasi dengan kenaikan sekitar 23 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Operasi Patuh Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengusung spirit kemitraan antara aparat dan masyarakat.

Pendekatan yang diterapkan dalam operasi ini menitikberatkan pada langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dan profesionalisme.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi target prioritas penindakan meliputi pengendara yang mengabaikan keselamatan dasar seperti tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, pengaruh alkohol, hingga praktik manipulasi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

Melalui momentum ini, Polres Lamongan menaruh harapan besar agar masyarakat tidak hanya patuh karena takut sanksi, melainkan tumbuh kesadaran kolektif demi keselamatan bersama di jalan raya. Keberhasilan operasi pun tidak diukur dari banyaknya tilang yang dikeluarkan, melainkan minimnya korban jiwa akibat kecelakaan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menambahkan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta mematuhi rambu yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara di wilayah Kabupaten Lamongan,” punginasnya. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *