Bongkar Modus Ranjau, Polres Jombang Ringkus 20 Pengedar Narkoba dan Okerbaya Selama Dua Pekan

Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika.

JOMBANG | PANTURAPOS — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang sukses melumpuhkan rantai distribusi barang haram lewat gelaran “Operasi Sarang Narkoba”. Dalam operasi penindakan masif yang berlangsung selama 16 hari penuh, aparat penegak hukum berhasil mengamankan 20 orang tersangka dari total 15 laporan kasus yang berhasil diungkap di enam titik kecamatan berbeda.

Kepala Kepolisian Resor Jombang, AKBP Yanto Mulyanto P., memaparkan rilis resmi pengungkapan kasus tersebut di Markas Komando Polres Jombang pada Senin (26/10/2026). Ia menyampaikan bahwa operasi penertiban yang bergulir sejak tanggal 9 hingga 25 Oktober 2026 ini memfokuskan sasaran di wilayah Kecamatan Ngoro, Jombang Kota, Jogoroto, Diwek, Perak, serta Mojowarno.

“Kami secara resmi merilis hasil pengungkapan jaringan narkotika melalui sandi Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan sepanjang kurun waktu 9 sampai 25 Oktober 2026,” ungkap AKBP Yanto di hadapan awak media.

Berdasarkan data operasional kepolisian, dari total 15 perkara yang ditangani, sebanyak sembilan kasus berfokus pada peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan melibatkan 11 orang tersangka. Sementara itu, lima perkara lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) yang menyeret sembilan tersangka. Adapun satu perkara sisa berhasil diselesaikan secara humanis melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Pemetaan wilayah menunjukkan bahwa Kecamatan Ngoro menduduki peringkat teratas dengan catatan pengungkapan terbanyak, yakni mencapai empat perkara. Posisi berikutnya ditempati oleh Kecamatan Jombang dengan tiga perkara, disusul masing-masing dua perkara di wilayah Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.

Dari tangan para pelaku, korps bhayangkara menyita barang bukti bernilai ekonomis tinggi berupa 60,26 gram sabu serta ribuan butir pil koplo atau okerbaya. Jika ditotal secara keseluruhan, estimasi nilai keekonomian barang haram yang berhasil dicegah beredar di masyarakat ini menyentuh angka Rp70 juta.

Lebih lanjut, AKBP Yanto menekankan bahwa langkah represif dan preventif ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, melainkan sebagai bentuk penyelamatan jangka panjang bagi masa depan generasi bangsa. Penindakan tegas ini dihitung mampu melindungi sekitar 575 jiwa generasi muda dari ancaman destruktif penyalahgunaan zat psikotropika.

Di balik keberhasilan membongkar belasan kasus ini, penyidik kepolisian mendapati bahwa sindikat pengedar masih mengandalkan pola distribusi klasik, yakni metode “sistem ranjau”.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan transaksi terselubung tanpa pernah melakukan kontak fisik atau pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

“Jadi ketika barang turun, komplotan pengedar meletakkannya di suatu tempat tersembunyi yang telah disepakati. Pembeli kemudian hanya dibekali petunjuk atau peta koordinat lokasi untuk mengambil barang tersebut,” terang AKP Bowo menguraikan modus operandi para tersangka.

Kendati para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan metode tanpa tatap muka tersebut, tim satuan narkoba memastikan pergerakan mereka tetap berada dalam pantauan ketat demi memutus mata rantai suplai narkoba di Kabupaten Jombang.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, para tersangka kasus peredaran narkotika golongan I kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Sementara itu, para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Jombang berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli serta pengembangan kasus guna membersihkan wilayah hukumnya dari ancaman peredaran gelap narkotika dan okerbaya yang membahayakan kesehatan publik. [STS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *