TUBAN | PANTURAPOS – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bergerak cepat memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat tapak. Guna menyukseskan program Pelayanan Adminduk Tanpa Biaya di Desa (PELITA DESA), Disdukcapil Tuban menggelar Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengoperasian aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Terintegrasi (SAKTI).
Kegiatan pelatihan yang ditujukan bagi para operator kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Ronggolawe, Lantai 3 Setda Kabupaten Tuban, Rabu (21/10). Agenda ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah usai meresmikan program PELITA DESA dan aplikasi SAKTI.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Agung Tri Wibowo, S.E., M.M., menegaskan bahwa kehadiran PELITA DESA berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat. Melalui sistem terintegrasi ini, warga tak lagi harus menempuh jarak jauh ke kantor dinas kabupaten hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Melalui pemantapan teknis ini, kami mendorong para operator di lapangan agar mampu bekerja lebih efektif dan efisien. Target utamanya adalah memangkas birokrasi, sehingga warga cukup datang ke kantor desa atau bahkan mengajukannya secara mandiri,” ujar Agung.
Aplikasi SAKTI dirancang untuk memfasilitasi pengajuan dokumen secara digital. Masyarakat dapat mengaksesnya langsung via ponsel pintar atau meminta bantuan petugas operator di kantor desa/kelurahan setempat. Pada tahap awal, platform ini melayani empat pengurusan utama: pencatatan kelahiran, kematian, kepindahan, serta kedatangan penduduk.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Disdukcapil Tuban, Prapti Mangajoeningtyas, S.ST., M.M., memaparkan bahwa bimtek kali ini menyasar para operator dari 10 wilayah kecamatan, meliputi Merakurak, Grabagan, Bangilan, Senori, Kenduruan, Soko, Rengel, Singgahan, Semanding, hingga Kecamatan Tuban.
Dalam alur kerjanya, operator desa bertugas mendampingi warga dalam pengisian formulir dan verifikasi awal berkas. Selanjutnya, permohonan diteruskan ke operator kecamatan untuk divalidasi ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Jika terdapat persyaratan yang belum lengkap, petugas kecamatan akan mengembalikan berkas disertai catatan perbaikan yang transparan. Namun jika berkas dinyatakan valid, dokumen terbitan akan diunggah ke sistem, dan pemohon secara otomatis menerima notifikasi pengunduhan via WhatsApp atau email,” jelas Prapti.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian pengurusan dokumen dalam program ini dipastikan 100 persen gratis dengan estimasi waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja. Selain itu, status permohonan dapat dipantau secara real-time oleh pemohon.
Peran operator desa juga mencakup pemutakhiran data peristiwa penting (LAMPID), pendataan penduduk lokal, hingga pendampingan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Integrasi data ini secara tidak langsung mendukung akselerasi program Tuban Satu Data, yang menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan publik dan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. [J2]












