LAMONGAN | PANTURAPOS — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat evaluasi dan penghentian operasional sementara kepada lima industri pengolahan batu dan dolomit. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga terkait polusi debu yang mencemari pemukiman sekitar kawasan industri.
Plt Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan timnya pada Senin (14/9/2026) lalu. Sasaran sidak meliputi PT Sunan Drajad Lamongan (bentonit dan clay), PT Sambong Putra Margo Utomo (dolomit), PT Catur Hidayah Lestari (dolomit), PT Nadi Nusantara Lamongan (dolomit), serta PT Rama Mortar Indonesia (mortar).
“Hasil verifikasi menunjukkan mayoritas sumber emisi debu berasal dari aktivitas industri pengolahan dolomit, mulai dari proses crushing di ruang terbuka, drying berbahan bakar biomassa, hingga tingginya mobilitas truk,” ujar Etik.
Selain masalah teknis seperti kapasitas alat pengendali debu (dust collector) yang belum memadai, DLH juga menemukan sejumlah pabrik yang belum melengkapi izin operasional lingkungan. Kendati demikian, DLH menegaskan bahwa secara umum kelima industri tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Udara (PPU).
Sanksi ini langsung memantik reaksi dari PT Rama Mortar Indonesia. Penanggung jawab perusahaan, Azis Wicaksono, membantah keras tudingan bahwa pabriknya menjadi biang keladi polusi debu di kawasan tersebut. Ia menilai narasi yang menyamaratakan perusahaannya dengan industri pengolahan dolomit adalah salah sasaran.
“Pabrik saya tidak mengeluarkan debu karena proses produksinya hanya menggunakan mesin mikser. Saat DLH datang, pabrik kami tetap berproduksi sementara pabrik dolomit sedang tutup, dan pihak DLH sendiri melihat bahwa pabrik kami bersih,” kata Azis.
Azis juga menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan perusahaannya dengan industri lain yang perizinannya bermasalah. Ia menegaskan bahwa PT Rama Mortar Indonesia memiliki legalitas lengkap dan rutin menyumbang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kabupaten Lamongan.
Meski terjadi perdebatan klaim di tingkat pelaku usaha, DLH Lamongan tetap meminta kelima perusahaan mematuhi surat evaluasi yang diterbitkan. Operasional dihentikan sementara waktu hingga seluruh persyaratan dokumen lingkungan dipenuhi dan sistem pengendalian emisi diperbaiki demi kenyamanan warga sekitar. [Red]












