Daerah  

Bupati Tuban Mas Lindra: Pengawasan Dana Desa Bukan Penghambat, Tapi Pagar Pembangunan

TUBAN | PANTURAPOS – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tuban kini dituntut tak sekadar mengejar tingginya persentase serapan anggaran, melainkan wajib berorientasi pada dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Penekanan tersebut menjadi poin utama dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar BPK RI bersama Pemkab Tuban di Lynn Hotel Tuban, Jumat (4/9/2026).

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr. Ahmad Adib Susilo, menegaskan bahwa akuntabilitas keuangan tidak boleh berhenti pada dokumen administrasi semata. Pengelolaan anggaran desa harus dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin untuk menjawab persoalan riil di tingkat tapak.

“Dana desa harus dikelola secara transparan dan tertib. Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat yang berlipat bagi warga,” ujar Ahmad Adib di hadapan ratusan kepala desa dan jajaran pimpinan daerah.

Ia menambahkan, program kerja pemerintah desa wajib disinkronkan dengan arah pembangunan pemerintah daerah maupun pusat. Sinergi ini dinilai krusial agar ekosistem pembangunan berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menginstruksikan seluruh jajaran kepala desa dan lurah untuk menjadikan Dana Desa sebagai instrumen penggerak ekonomi warga, bukan sekadar beban penyerapan anggaran tahunan.

“Anggaran boleh habis, tetapi jangan sampai harapan masyarakat ikut habis. Anggaran boleh terserap, tetapi manfaatnya harus benar-benar mengalir ke warga,” tegas bupati yang akrab disapa Mas Lindra tersebut.

Mas Lindra juga mengingatkan bahwa keberadaan lembaga pengawas seperti BPK maupun Inspektorat hendaknya tidak ditakuti. Menurutnya, fungsi pengawasan adalah mekanisme pengaman agar arah kebijakan tetap berada pada jalur yang benar.

“Pengawasan bukanlah tembok yang menghalangi langkah, melainkan pagar yang menjaga agar langkah pembangunan tetap berada di jalan yang benar,” tambahnya.

Pemkab Tuban melalui Dinas Sosial P3A PMD bersama Inspektorat dipastikan akan terus mengawal dan mendampingi pemerintah desa. Di saat yang sama, masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga didorong untuk aktif mengawasi serta memberikan masukan konstruktif demi terciptanya tata kelola desa yang bersih dan tepat sasaran.

Agenda strategis ini turut dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Anna Mu’awanah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, camat, hingga seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tuban. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *