Laporan Warga Direspons Hits: Polres Lamongan Ringkus Potensi Bahaya Kebakaran di Jalan Paviliun

LAMONGAN, Panturapos.com | Kesiapsiagaan jajaran Polres Lamongan kembali teruji. Menindaklanjuti laporan darurat masyarakat melalui Call Center 110, petugas kepolisian bergerak cepat membantu penanganan kebakaran lahan kosong di kawasan Perumahan Bukit Bintang, Jalan Paviliun, Kelurahan Sukorejo, Kabupaten Lamongan, Rabu (19/8).

Laporan mengenai menghebatnya kobaran api di lahan penuh semak kering tersebut diterima pusat kendali kepolisian pada pukul 14.18 WIB. Tanpa membuang waktu, tim Pamapta Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Supartono bersama personel Polsek Lamongan Kota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan langkah sigap jajarannya dalam merespons aduan warga tersebut. Menurutnya, tindakan terukur langsung diambil begitu petugas tiba di lokasi.

“Personel kami bergerak cepat di lapangan untuk memblokir pergerakan api sekaligus mendampingi Tim Pemadam Kebakaran. Kolaborasi dan penanganan terpadu ini membuat api berhasil dipadamkan sepenuhnya hingga situasi kembali terkendali,” ujar IPDA M. Hamzaid.

Kecepatan respons kepolisian dan Damkar mendapat penuturan positif dari warga pemukiman sekitar. Wahyu (42), salah satu penghuni kompleks perumahan, mengaku lega atas tindakan cepat yang diambil petugas sebelum api sempat merembet ke area hunian.

“Awalnya warga sempat panik karena angin kencang dan rumput kering membuat api cepat membesar. Beruntung begitu ada yang telepon layanan 110, polisi dan mobil pemadam datang tidak lama setelahnya. Apinya langsung ditangani, jadi kami merasa aman,” ungkap Wahyu di lokasi kejadian.

Petugas memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam peristiwa kebakaran lahan kosong tersebut. Polres Lamongan terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan, ketertiban, maupun kejadian darurat yang membutuhkan penanganan cepat di wilayah hukum Lamongan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *