Tragedi Pabrik Bata Ringan Blesscon Lamongan: Nyawa Lima Pekerja Melayang, Desakan Audit K3 Menguat

ILUSTRASI: Tragedi Pabrik Bata Ringan Blesscon Lamongan: Nyawa Lima Pekerja Melayang, Desakan Audit K3 Menguat

LAMONGAN | PANTURAPOS — Insiden ledakan maut yang disusul kebakaran di fasilitas produksi PT Superior Prima Sukses (SPS), produsen bata ringan Blesscon di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru yang lebih serius. Jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi industri ini resmi bertambah menjadi lima orang per Senin (21/9/2026), memicu desakan keras terhadap evaluasi menyeluruh sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan data kepolisian, bertambahnya korban jiwa ini memperpanjang daftar duka dari insiden yang sebelumnya mencatat empat pekerja meninggal dunia pada pertengahan September. Kelima korban tewas masing-masing teridentifikasi berinisial IS (36) asal Kedungpring, RF (20) asal Laren, F (31) asal Turi, MSF (25) asal Babat, dan AAW (31) yang merupakan warga setempat di Desa Warukulon, Pucuk. Sejumlah korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) hingga dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Selain kelima korban jiwa tersebut, dua pekerja lainnya yakni SK (36) asal Simokerto, Surabaya, dan ADR (20) asal Laren, Lamongan, hingga kini masih berjuang melawan luka-luka dan mendapatkan perawatan medis intensif.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menegaskan bahwa jajaran kepolisian telah bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali berbagai keterangan saksi guna menguak akar permasalahan dari insiden tersebut.

“Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan mendalam. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” ujar Hamzaid.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, menyoroti pentingnya kepatuhan mutlak terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan K3 di lingkungan industri. Menurutnya, insiden berskala fatal ini menjadi alarm keras bagi seluruh korporasi agar tidak mengabaikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja.

Pemeriksaan komprehensif kini tidak hanya berfokus pada evakuasi korban, tetapi juga merambah aspek kelayakan peralatan produksi, prosedur operasional baku, ketersediaan alat pelindung diri (APD), hingga sistem pengamanan terpadu di pabrik.

Sorotan tajam ini turut bersandar pada regulasi ketenagakerjaan nasional. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 87 ayat (1), yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi.

Tragedi di Pucuk ini memberikan pesan telak bahwa roda produksi dan target industrialisasi tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia. Publik kini menanti hasil investigasi resmi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan tegaknya keadilan bagi para korban serta pertanggungjawaban korporasi secara utuh. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *