PEKALONGAN, Panturapos.com | Sebuah rumah warga di RT 01 RW 09 Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, diduga digunakan sebagai tempat peredaran minuman keras (miras). Rumah tersebut berada di lokasi yang cukup tersembunyi, di antara sebuah rumah makan dan pusat perbelanjaan Pelangi Store.
Selain dugaan aktivitas jual beli miras, lokasi tersebut juga disebut-sebut menyediakan sejumlah perempuan untuk menemani pengunjung, baik untuk sekadar minum maupun aktivitas lain.
Seorang warga berinisial SS mengatakan, keberadaan rumah yang diduga menjadi tempat peredaran miras tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Menurut SS, aktivitas di lokasi itu selama ini menjadi perhatian warga. Ia juga mengaku mendengar dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga kegiatan tersebut tetap berlangsung.
“Sudah lama digunakan. Warga juga mengetahui aktivitas di sana,” ujar SS.
SS menyebut, dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum instansi maupun lembaga perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Rifai, berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terlebih itu masih satu kelurahan dengan domisilinya.
”Nanti tak tindaklanjuti,” balas singkat Rifai karena sedang mengaji, Kamis, 13 Agustus 2026.
Masyarakat berharap dugaan aktivitas peredaran miras di wilayah Kelurahan Sragi tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, maupun keresahan di lingkungan sekitar. [Suk]
Aktivitas Mencurigakan di Sragi Pekalongan Dikeluhkan, Diduga Ada ‘Backing’ di Balik Bisnis Miras Terselubung












