Daerah  

Sidak Usaha Kopra di Balongmojo Mojokerto: Kades Tegakkan Aturan Fasum, Pemilik Klaim Kantongi SHM Sah

MOJOKERTO, Panturapos.com | Merespons aduan warga terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum), Kepala Desa Balongmojo, A. Muslik, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha kopra milik H. Mahmud di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan aset publik tidak dialihfungsikan secara sepihak untuk kepentingan bisnis pribadi.

Saat ditemui di Balai Desa Balongmojo pada Rabu (15/7/2026), A. Muslik menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen menjaga ketertiban wilayah. Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, pihak desa segera melayangkan surat resmi.

“Kami akan mengeluarkan surat resmi berisi hasil sidak dan imbauan agar pelaku usaha tetap mematuhi hukum adat serta menempatkan fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujar Muslik.

Di sisi lain, pemilik usaha kopra, H. Mahmud, menyambut baik langkah persuasif pemerintah desa. Pria asal Makassar ini menegaskan komitmennya untuk selalu tunduk pada regulasi yang berlaku di wilayah setempat.

Namun, ia mengklarifikasi bahwa operasional usahanya berpijak pada legalitas hukum yang kuat. Mahmud menjelaskan bahwa lahan bisnisnya berdiri di atas batas dua desa yang berbeda, didukung oleh dua dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami tidak akan mengubah fungsi fasilitas umum, sepanjang batas-batas tersebut memang tercantum secara resmi dalam gambar SHM dari BPN,” tegas H. Mahmud.

Selain memastikan legalitas usahanya aman dari pelanggaran hak masyarakat maupun hukum adat, H. Mahmud berkomitmen agar kehadiran bisnisnya membawa dampak sosial yang nyata bagi lingkungan sekitar. Saat ini, mayoritas pekerja di gudang kopra miliknya merupakan warga lokal Balongmojo.

“Secara kepastian, membuka usaha harus memiliki manfaat besar bagi warga sekitar. Tenaga kerja di tempat saya merangkul pekerja sekitar dan kami akan terus memberikan solusi manfaat lainnya,” pungkas H. Mahmud. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *