LAMONGAN, Panturapos.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/6/2026).
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Lamongan tersebut dipimpin oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2026.
Kepala Seksi PABB Kejari Lamongan, Rachmad Wirawan, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Rachmad kepada awak media.
Dari data Kejari Lamongan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya 65,355 gram sabu-sabu dari 28 perkara, 17.844 butir pil dan obat-obatan terlarang dari 15 perkara, serta lima butir ekstasi dari satu perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan empat bilah senjata tajam dari tiga perkara, 33 botol minuman beralkohol dari sembilan perkara, sembilan unit telepon genggam, 13 unit timbangan digital, serta 414 barang bukti lain yang terdiri atas pakaian, koper, bambu, batu, kartu ATM, flashdisk hingga berbagai peralatan rumah tangga yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Rachmad, kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Lamongan.
“Melalui pemusnahan ini kami berharap dapat memberikan efek preventif sekaligus menjadi bentuk perlawanan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Secara hukum, pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor. Sementara tata cara pengelolaan dan pemusnahan barang bukti juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Kejahatan narkotika sendiri masih menjadi ancaman serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dijatuhi hukuman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga pidana mati, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dikuasai maupun diedarkan.
Sementara kepemilikan atau penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Rachmad menegaskan, meskipun baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2026, kegiatan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala apabila jumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kembali bertambah.
“Sebanyak apa pun barang bukti yang telah inkrah akan kami musnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” pungkasnya.
Pemusnahan tersebut turut menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat akan diproses hingga tuntas, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba. [NH]












